Report Abuse

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Kewajiban Pelaporan Penerimaan Buku Kurikulum 2013

Hari ini Kemdikbud di website dapo.dikdas.kemdikbud.go.id mengumumkan dimana sekolah yang sudah menerima buku kurikulum 2013 wajib melaporkannya. Pengumuman tersebut bisa dilihat di tautan dapo.dikdas.kemdikbud.go.id yang isinya sebagai berikut:

MONITORING evaluasi penerimaan buku kurikulum 2013

Kepada Yth :
Ibu/Bapak Kepala Sekolah
Ditempat,

Pertama, kami ucapkan terima kasih atas kerja samanya selama ini untuk mendukung kelengkapan data pendidikan melalui aplikasi dapodik.

Sebagaimana Ibu/Bapak ketahui saat ini Pemerintah sedang melaksanakan Kurikulum 2013 sekarang memasuki tahap pengiriman buku ke sekolah. Untuk mengetahui apakah sekolah Ibu/Bapak sudah atau belum menerima buku Kurikulum 2013, kami sampaikan instrumen aplikasi untuk diisi melalui alamat http://vervalsp.data.kemdikbud.go.id/laporan/.

Keberhasilan proses pembelajaran tergantung adanya buku di sekolah. Oleh karena itu, pengisian instrumen ini menjadi sangat penting untuk diisi secara benar, tepat dan cepat. Untuk memastikan buku telah Ibu/Bapak terima, mohon kiranya instrumen diperbaharui setiap 3 (tiga) hari sekali sesuai dengan perkembangan buku yang Ibu/Bapak terima.

Atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.

Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudyaan
Bidang Pendidikan,
Musliar Kasim

Hal pertama tentunya adalah kita/operator wajib login terlebih dahulu. Adapun username dan password yang dipakai adalah SAMA dengan yang dipakai untuk verval peserta didik/NISN. untuk petunjuk panduan pelaporan buku kurikulum 2013 bisa di unduh di link http://vervalsp.data.kemdikbud.go.id/laporan/assets/file/petunjuk_responden.pdf

Related Posts