Report Abuse

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Tunjangan Guru "Bocor" 1,3 M per triwulan

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyorot kasus pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang kerap ngadat di banyak daerah di Indonesia.

Lembaga antirasuah itu menemukan adanya praktik gratifikasi yang melibatkan sejumlah pihak dalam proses pencairan TPG. Nilainya lumayan besar, yakni Rp 1,3 miliar per triwulan.

"KPK juga menemukan praktik gratifikasi terkait TPG yang melibatkan para guru dan oknum dinas pendidikan. KPK menghitung, nilai gratifikasi pada suatu kabupaten lebih dari 1,3 miliar per triwulan. Diduga peristiwa ini juga terjadi di seluruh kabupaten/kota dan skema dana pendidikan lainnya," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi, dalam keterangan persnya, Selasa (2/9).

Dijelaskan, hasil audit BPKP, Inspektorat Jenderal Kemdikbud, dan Kemenag atas tunggakan TPG tahun anggaran 2010-2013 juga menunjukkan masih terjadi penyimpangan.

Diterangkan Johan, KPK punya perhatian serius terhadap pengelolaan dana pendidikan. Pasalnya, negara telah menganggarkan sebesar 20 persen bagi dana pendidikan, atau setara dengan Rp 368 triliun pada 2014 ini, yang terdiri dari belanja pemerintah pusat sebesar Rp 130 triliun  dan transfer ke daerah sebesar Rp 238 triliun.

Namun, lanjut Johan dalam keterangan tertulisnya, fakta ironi menunjukkan 30 juta anak tidak bisa sekolah, masih banyak dijumpai infrastruktur yang rusak, serta 296 kasus korupsi dana pendidikan yang terungkap pada 2003-2013 yang menyeret 479 tersangka, sehingga merugikan negara senilai Rp 619 miliar.

Karena itu, KPK bersama Kemendikbud, Kemenag, Kemenkeu, Kemendagri, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan kegiatan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi pada dana pendidikan. Harapannya, perbaikan dan penyempurnaan dalam pengelolaan dan pengawasan dana pendidikan dapat tercapai.

Tim yang dibentuk ini telah memetakan lima masalah, antara lain lemahnya pengendalian internal, lemahnya sistem administrasi, lemahnya kontrol publik, adanya kekosongan dalam implementasi pengawasan, serta minimnya sumber daya untuk mengawasi dana pendidikan, khususnya pada dukungan anggaran pengawasannya.

Pada tahun 2013, anggaran pengawasan pada seluruh provinsi tidak ada yang mencapai angka 1 persen sesuai dengan instruksi pada SE Mendagri Nomor 900/2900/SJ tanggal 23 September 2008.

Pada 25-26 Juni 2014, KPK telah mengadakan sosialisasi dan workshop rencana aksi kegiatan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi dana pendidikan kepada seluruh Inspektorat Provinsi, Dinas Pendidikan Provinsi dan Kanwil Kementerian Agama Provinsi dalam rangka memberikan pemahaman tentang peran dan wewenang Inspektorat Daerah dan Kanwil Kemenag dalam melakukan pengawasan dana pendidikan.

Related Posts