jadikan permanen |
Sebenarnya hal ini sudah lama ada sejak beberapa bulan yang lalu, namun karena PTK tidak pernah membuka akun naah makanya gak tahu.
Untuk apa fungsinya...? Jika anda seorang PTK/Guru/Tata Usaha/Penjaga Sekolah maka ini wajib dilakukan karena berimbas nantinya kepada PKG guru 2014. Artinya jika tidak dipermanenkan maka tidak bisa dilakukan PKG pada guru tersebut.
Nah sebelum kita mempermanenkan data PTK, sudah kewajiban PTK untuk memperbaiki/menambah/maupun mengupdate data terbarunya.
Setelah login klik pada bagian kiri tab pendidikan
padamu negeri |
Lalu perbaiki/perbarui data anda di tab-tab berikutnya Riwayat PNS (jika PNS) Riwayat Pendidikan, Fungsi danjabatan, Riwayat mengajar isi sejak tahun 2009/2010, lalu pada tab Diklat dan sertifikasi masukkan data sertifikasi (jika sudah)
Setelah itu mulai klik Jadikan Permanen pada gambar di atas. Cek kembali data-data yang ada, jika sudah mantap CENTANG persetujuan. Lalu Klik Setuju & Cetak Ajuan
cetak ajuan |
Akan muncul notifikasi untuk ngeprint ajuan data. Pilih Micwosoft XPS document writer jika anda mau mendownload atau printya nanti, jika terhubung dengan printer maka pilih printer yg terhubung untuk langsung cetak. Akan keluar format S12a yang harus diserahkan ke admin padamu dinas pendidikan kabupaten. Sebelumnya ditandatangani kepsek dan PTK ybs.