Jakarta, Kemendikbud --- Hasil Ujian Nasional (UN) 2015 tidak akan lagi menjadi penentu kelulusan. Namun fungsi UN untuk pemetaan dan syarat melanjutkan ke jenjang pendidikan selanjutnya tetap berlaku. Mendikbud Anies Baswedan mengatakan, hasil UN dapat digunakan untuk melihat posisi siswa, sekolah atau daerah, secara nasional.
“Hasilnya bukan lulus atau tidak lulus, tetapi angka,” ujar Mendikbud saat berkunjung ke kantor redaksi Jawa Pos di Jakarta, (16/01/2015).
Ia mengatakan, hasil UN berupa angka itu dilakukan untuk pemetaan, di mana dapat dilihat posisi siswa secara nasional. Jika hasil UN tersebut menunjukkan siswa tidak memenuhi kompetensi nasional, maka siswa dapat mengulang UN di tahun berikutnya.
“Sehingga ketika anak menerima hasil (UN), dia tahu posisinya di mana. Jadi bukan dinyatakan lulus atau tidak lulus,” kata Mendikbud.
Pemetaan dari hasil UN tersebut tidak hanya secara umum per mata pelajaran. Melainkan ada komponen-komponen lebih detil. Misalnya di mata pelajaran matematika, siswa memiliki kekuatan dalam trigonometri, namun kelemahan dalam bangun-ruang. Begitu juga dengan mata pelajaran bahasa Indonesia. Siswa bisa saja memiliki kompetensi baik dalam membaca wacana, namun lemah dalam prosa.
Dari pemetaan itulah siswa yang belum memenuhi kompetensi nasional bisa mengulang UN di tahun berikutnya, meski ia telah dinyatakan lulus sekolah. “Yang diberikan kesempatan yang nilainya kurang. Opsional. Tidak ada kewajiban mengulang. Tapi jika dirasa ingin mengulang, boleh,” ujar Mendikbud. (Desliana Maulipaksi/sumber: portal kemdikbud/pengunggah: Erika Hutapea)