Berikut poin penting yang bisa saya ambilkan dari surat edaran tersebut:
1. Proses verifikasi dan validasi NRG guru yang sudah lulus sertifikasi ( tahun 2013 dan sebelumnya dan proses konversi 2 digit awal 00 dan 02 tidak dapat dilaksanakan oleh sistem, karena BPSDMPK sedang melaksanakan proses integrasi dengan Dapodik.
2. Proses verval NRG diwajibkan baik bagi yang sudah memiliki NRG maupun yang belu. PTK yang sedang melakukan verval NRG terjadi kasus NRG tidak ditemukan, diharapkan mengisi memilih "Belum Memiliki" agar dibuatkan NRG baru.
3. Verval NRG dimaksudkan juga sebagai solusi terhadap banyaknya kasus NUPTK pernah digunakan PTK lain dalam proses sertifikasi.
Untuk edaran lengkapnya bisa di unduh di tautan ini.