Report Abuse

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Tes CPNS K2, Digelar Agustus 2015 Ini Syaratnya




Pemerintah lewat kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan menggelar tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk Tenaga Honorer Kategori 2 (K-2) yang pada tahun sebelumnya tidak lulus tes CPNS yang akan dimulai Agustus 2015 atau setelah Hari Raya Idul Fitri. Tes tersebut akan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi mengungkapkan pemerintah memproyeksikan alokasi 30 ribu formasi untuk menggantikan formasi TH K-2 yang tidak terisi. TES CPNS K2 kali ini juga merupakan kesempatan terakhir bagi K2 tersebut.

Formasi tersebut akan dialokasikan untuk Kementerian/Lembaga sebanyak 4.500 dan untuk pemda sebanyak 25.500 dengan prioritas usia di atas 35 tahun, serta untuk formasi tenaga pendidik, kesehatan, dan penyuluh.

Syarat peserta tes CPNS K2

  1. Seleksi eks TH K-2 diperuntukkan bagi mereka yang tidak lulus dalam tes sebelumnya,
  2. masih bekerja secara terus menerus di instansi pemerintah, 
  3. sudah terdaftar dalam database BKN, dan 
  4. sudah memiliki nomor tes seleksi CPNS.

Tes CPNS K2, Digelar Agustus 2015 Ini SyaratnyaSelain itu eks TH K-2 wajib memenuhi ketentuan dalam PP nomor 56 tahun 2012, yaitu dibiayai bukan Dari APBN atau APBD, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan bekerja di instansi pemerintah, masa kerja paling sedikit satu tahun pada tanggal 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus.

Eks honorer K-2 tersebut juga harus berusia paling rendah 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun pada tanggal 1 Januari 2006.

Yuddy juga menjelaskan,  penentuan kelulusan didasarkan pada pemenuhan nilai ambang batas (passing grade) yang ditetapkan atas pertimbangan Mendikbud dan memperhatikan pendapat dari konsorsium PTN. Nilai ambang batas ditetapkan sebelum pelaksanaan tes dan tidak dapat dilakukan perubahan.

“Kelulusan didasarkan pada urutan atau peringkat. Jika jumlah yang memenuhi nilai ambang batas melebihi jumlah formasi yang tersedia," ujarnya.

Namun sebelum pelaksanaan tes, masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) harus memastikan ketersediaan anggaran, baik untuk membayar gaji serta biaya pelaksanaan seleksi. Selain itu, tes baru dapat dilakukan jika masing-masing instansi telah melakukan verifikasi terhadap kelengkapan administrasi atau dokumen sebagai bukti keabsahannya.

metrotvnews.com

Related Posts