Tahun 2014 lalu siswa penerima dana "Bantuan Siswa Miskin" secara otomatis terjaring via aplikasi dapodik, dimana didalamnya operator pendataan dapodik sekolah cukup menginput no KPS (Kartu Perlindungan Sosial). Namun sebagaimana kita tahu, banyak siswa yang sebenarnya berhak mendapatkan bantuan, namun tidak tercover karena tidak memiliki KPS. Di 2015 ini penerbitan KPS/KKS dari Kemensos sdh dihentikan, khusus Kemdikbud telah meluncurkan Kartu Indonesia Pintar, dan penyeluran KIP ini pun belum berjalan maksimal, terbukti di beberapa daerah belum ada.
aplikasi verifikasi program indonesia pintar |
Peluncuran program aplikasi PIP ini sesuai dengan edaran DitPSD nomor 313/C2/TU/2015 yang ditujukan kepada Dinas pendidikan propinsi/Kabupaten/Kota yang bisa Anda unduh di tautan ini.
Sebagian bisa saya kutipkan isi edaran dan mekanismenya khusus operator sekolah:
Pada penjelasan terdahulu, siswa yang termasuk/memiliki KPS/KKS dan KIP dimasukkan datanya di aplikasi dapodik. Sedangkan bagi siswa yang belum/tidak memiliki item di atas, sekolah bisa mengusulkan lewat aplikasi PIP ini dengan syarat prioritas sbb :
- Siswa yang berasal dari rumah tangga Program Keluarga Harapan (PKH);
- Siswa yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu;
- Siswa yang terkena dampak bencana alam;
- Siswa yang terancam putus sekolah;
- Siswa yang kesulitan ekonomi dengan pertimbangan khusus seperti kelainan fisik, siswa dari orang tua terkena PHK, siswa dari keluarga terpidana, dan anak berada di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS).
Untuk operator dapodik sekolah silakan kunjungi alamat http://pip.kemdikbud.go.id/ , dimana untuk masuk menggunakan username dan password yang sama dengan aplikasi dapodikdas. Catatan tambahan, aplikasi ini khusus untuk operator dapodik tingkat sekolah dasar.
Buat orangtua/wali murid yang merasa berhak mendapatkan bisa menghubungi pihak sekolah, dan alangkah lebih bijak, jika pihak sekolah juga menjaring data siswa tersebut.
Update:
saat ini aplikasi PIP belum bisa difungsikan, daerah kami menggunakan format excel yang diajukan ke dinas pendidikan. silakan hubungi disdik terkait, unduh format excel PIP/FUS di tautan ini
Untuk juknis PIP Kemdikbud bisa dibuka di web ini