Report Abuse

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Aplikasi "Program Indonesia Pintar" Kemdikbud

Ya telah hadir aplikasi baru untuk operator sekolah. Sebuah aplikasi penjaringan/verifikasi untuk siswa miskin penerima bantuan dana pendidikan. Aplikasi online yang beralamat di http://pip.kemdikbud.go.id/ ditujukan oleh operator dapodik sebagai alat verifikasi dan pengusulan baru siswa yang berhak menerima bantuan. Aplikasi Program Indonesia Pintar ini dikelola oleh Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar (DitPSD) Dikdas Kemdikbud.

Tahun 2014 lalu siswa penerima dana "Bantuan Siswa Miskin" secara otomatis terjaring via aplikasi dapodik, dimana didalamnya operator pendataan dapodik sekolah cukup menginput no KPS (Kartu Perlindungan Sosial). Namun sebagaimana kita tahu, banyak siswa yang sebenarnya berhak mendapatkan bantuan, namun tidak tercover karena tidak memiliki KPS. Di 2015 ini penerbitan KPS/KKS dari Kemensos sdh dihentikan, khusus Kemdikbud telah meluncurkan Kartu Indonesia Pintar, dan penyeluran KIP ini pun belum berjalan maksimal, terbukti di beberapa daerah belum ada.

aplikasi penjaringan / verifikasi program Indonesia Pintar utk operator dapodik sekolah dasar, solusi ingin mendapatkan BSM/ bantuan siswa miskin jika siswa miskin tidak memiliki KPS/KKS/KIP. Form pengusulan bantuan siswa miskin oelh sekolah
aplikasi verifikasi program indonesia pintar

Peluncuran program aplikasi PIP ini sesuai dengan edaran DitPSD nomor 313/C2/TU/2015 yang ditujukan kepada Dinas pendidikan propinsi/Kabupaten/Kota yang bisa Anda unduh di tautan ini.

Sebagian bisa saya kutipkan isi edaran dan mekanismenya khusus operator sekolah:

Pada penjelasan terdahulu, siswa yang termasuk/memiliki KPS/KKS dan KIP dimasukkan datanya di aplikasi dapodik. Sedangkan bagi siswa yang belum/tidak memiliki item di atas, sekolah bisa mengusulkan lewat aplikasi PIP ini dengan syarat prioritas sbb :

  1. Siswa yang berasal dari rumah tangga Program Keluarga  Harapan (PKH);
  2. Siswa yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu;
  3. Siswa yang terkena dampak bencana alam;
  4. Siswa yang terancam  putus sekolah;
  5. Siswa  yang  kesulitan  ekonomi  dengan  pertimbangan   khusus  seperti  kelainan fisik, siswa dari orang tua terkena  PHK, siswa dari keluarga  terpidana,  dan anak berada di Lembaga Pemasyarakatan  (LAPAS).
Jika memenuhi syarat di atas, maka siswa bisa diusulkan oleh sekolah untuk menerima bantuan.

Untuk operator dapodik sekolah silakan kunjungi alamat http://pip.kemdikbud.go.id/ , dimana untuk masuk menggunakan username dan password yang sama dengan aplikasi dapodikdas. Catatan tambahan, aplikasi ini khusus untuk operator dapodik tingkat sekolah dasar.

Buat orangtua/wali murid yang merasa berhak mendapatkan bisa menghubungi pihak sekolah, dan alangkah lebih bijak, jika pihak sekolah juga menjaring data siswa tersebut.

Update:

saat ini aplikasi PIP belum bisa difungsikan, daerah kami menggunakan format excel yang diajukan ke dinas pendidikan. silakan hubungi disdik terkait, unduh format excel PIP/FUS di tautan ini
Untuk juknis PIP Kemdikbud bisa dibuka di web ini

Related Posts