Report Abuse

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Aturan Pangkat PNS Baru, Otomatis Naik Tiap 4 Tahun

Badan Kepegawaian Negara, akan mengubah aturan perihal kenaikan pangkat PNS, dimana PNS tidak perlu lagi repot mengumpulkan berkas untuk kenaikan pangkat. Sebagaimana kita tahu, setiap akan naik pangkat, khususnya tenaga fungsional umum, wajib mengumpulkan berkas seperti, DP3 (SKP sekarang) dan lainnya. Jadi ke depannya, BKD yang akan mengumpulkan pegawai yang akan naik pangkat pada periode tertentu.

Hal ini disampaikan Bima Aria Wakil Kepala BKN pusat. "Paradigmanya harus diubah melayani. BKN bersama BKD (Badan Kepegawaian Daerah) tugasnya meningkatkan nilai tambah PNS agar pelayan publik bisa maksimal dalam memberikan layanan. Bagaimana mau memberikan layanan maksimal jika PNS sibuk urusi kenaikan pangkat. Sebaliknya, bagaimana mau naik pangkat jika sibuk memberikan pelayanan," tambah Bima Aria.


Menurut Bima, aturan ini jauh lebih efektif dibanding mekanisme lama di mana PNS yang akan naik pangkat harus mendapat rekomendasi dari atasannya langsung. Kemudian, atasannya yang akan mengajukan ke BKD dan selanjutnya diproses di BKN. Mekanisme lama itu, ujar Bima, kerap memakan waktu berbulan-bulan bahkan hingga tahunan.

Oleh karena itu, BKN berinisiatif menyusun mekanisme baru agar kenaikan pangkat bisa otomatis. "Jadi tidak perlu lagi repot mengusulkan, apalagi mengalami keterlambatan," ucap Bima. Aturan Pemerintah ataupun Juknis mengenai hal ini belum ada. Bagaimana dengan guru? nampaknya tidak terdampak, mengingat banyak aturan teknis masalah kenaikan pangkat bagi guru.

Related Posts