Report Abuse

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Kemristekdikti akan Reformasi "Pabrik Guru"

Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) akan melakukan reformasi terhadap "pabrik Guru" alias Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan (LPTK), agar memenuhi standar sehingga menghasilkan guru yang berkualitas.

Kepala Sub Bidang Program Evaluasi Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Ditjen Dikti Kemristekdikti, Agus Susilohadi di Jakarta, Selasa (16/6) mengatakan, selama ini para guru yang akan mengikuti program sertifikasi telah mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang ditunjuk di masing-masing daerah, dalam wadah LPTK.

Selama ini, kegiatan yang dilaksanakan LPTK untuk peningkatan kualitas guru terbatas pada pemberian pelatihan dan program-program peningkatan kompetensi."Kondisinya seperti air keruh, sehingga perlu dijernihkan dengan pengolahan air," kata Agus. Kemristekdikti berharap, ke depan dapat mencetak guru-guru baru dengan kualitas yang dijaga ketat sejak lolos penyaringan di lembaga pendidikan. Ia menjelaskan, ketimpangan itu banyak terjadi sejak diberlakukan kebijakan tunjangan profesi guru (TPG), yang menyebabkan minat masyarakat untuk menjadi guru melonjak.

Kualitas guru yang buruk, katanya, sebenarnya dapat dilihat dari nilai uji kompetensi guru (UKG) yang pernah dilaksanakan beberapa tahun lalu, yakni rata-rata nilai UKG guru hanya 42, padahal soal-soal UKG diambil dari soal-soal UN yang pernah diujikan pada siswa.

Ia mengatakan, rendahnya kualitas guru terjadi karena pembukaan program studi ilmu pendidikan terlalu mudah diberikan.

Related Posts