Report Abuse

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

3 tahun korupsi BOS, Guru ini akhirnya ditahan


Pelajaran berharga buat kita insan pendidik, terlebih sebagai seorang pimpinan dan pemimpin di sebuah instansi sekolah. Bagaimanapun pekerjaan itu adalah sebuah amanah apalagi jika dia seorang guru. Dilansir dari kompas.com seorang Kepala Sekolah di sebuah sekolah di kota Bekasi berinisial AS ditahan kejaksaan atas dugaan kasus korupsi dana BOS dari tahun 2012, 2013, 2014 serta dana bantuan sosial tahun 2014.
korupsi BOS
korupsi BOS
Selama tiga tahun, AS diduga menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi. Diperkirakan duit yangdikorupsi puna tidak tanggung-tanggung yakni sebanyak Rp 1 Miliar ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Eri Syarifah. Jumlah dana bantuan yang diterima selama tiga tahun adalah Rp1.161.361.000. Dari dana tersebut, sebanyak Rp 400 juta diduga digunakan untuk keperluan pribadi. Selebihnya, pihak kejaksaan akan memeriksa lebih lanjut kemana sisa dana BOS dan bansos tersebut.

Atas kasus penggelapan dana BOS ini, dana BOS yang sedianya untuk kebutuhan sekolah dan siswa malah tidak tersalurkan. Oknum guru AS saat ditetapkan sebagai tersangka sudah tidak menjabat sebagai Kepala Sekolah lagi, namun hanya sebagai guru biasa. AS
telah melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Dia terancam hukuman penjara maksimal hukuman empat tahun

Related Posts