Pelajaran berharga buat kita insan pendidik, terlebih sebagai seorang pimpinan dan pemimpin di sebuah instansi sekolah. Bagaimanapun pekerjaan itu adalah sebuah amanah apalagi jika dia seorang guru. Dilansir dari kompas.com seorang Kepala Sekolah di sebuah sekolah di kota Bekasi berinisial AS ditahan kejaksaan atas dugaan kasus korupsi dana BOS dari tahun 2012, 2013, 2014 serta dana bantuan sosial tahun 2014.
korupsi BOS |
Atas kasus penggelapan dana BOS ini, dana BOS yang sedianya untuk kebutuhan sekolah dan siswa malah tidak tersalurkan. Oknum guru AS saat ditetapkan sebagai tersangka sudah tidak menjabat sebagai Kepala Sekolah lagi, namun hanya sebagai guru biasa. AS telah melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Dia terancam hukuman penjara maksimal hukuman empat tahun