Sebagaimana kita tahu pemerintah tahun ini berencana akan mengadakan sertifikasi guru dengan 2 pola yakni PLPG dan PPGJ. Jadwal dan peserta sergur PLPG amgkatan awal sudah dirilis
Tercantum pada Pasal 82 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen bahwa Guru yang belum memiliki kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik wajib memenuhi kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik paling lama 10 (sepuluh) tahun. Bagi guru yang sudah berprofesi sebagai guru sebelum ditetapkannya Undang-Undang tersebut dilaksanakan melalui:(1) Pemberian Sertifikat Pendidik secara Langsung (PSPL), (2) Portofolio (PF),dan (3) Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG), sedangkan guru yang diangkat setelah ditetapkannya Undang-Undang, sertifikasinya dilaksanakan melalui Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPGJ).
Berdasarkan bocoran informasi yang blog INFO GURU dapatkan, pelaksanaan sertifikasi guru di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2015 ini semuanya masih akan tetap menggunakan pola PLPG. Meskipun pada awalnya Kemdikbud berkeinginan melaksanakan melalui 2 (dua) pola yakni PLPG dan PPGJ. Adapun alasan belum bisa dilaksanakannya PPGJ tahun ini disebabkan belum adanya payung hukum untuk pelaksanaannya. Saat ini Kemdikbud sedang meminta fatwa ke Mahkamah Agung khusus membahas kebijakan ini. Rencananya setelah lebaran nanti PSG akan diundang untuk kembali membahas penyusunan payung hukum dimaksud.
Hal lain yang menyebabkan penundaan pelaksanaan PPGJ di tahun 2015 ini adalah keterbatasan anggaran pemerintah. Mengingat anggaran yang dibutuhkan untuk sertifikasi guru melalui PPGJ adalah Rp 10.000.000,- (sepuluh juta) per orang. Belum lagi pengaruh adanya restrukturisasi organisasi pada Kemendikbud, dimana BPSDMPK-PMP telah bubar berganti Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan. Selanjutnya, dampak pisah ranjang antara Kemendikbud dan Kemenristek Dikti, pemerintah berencana melaksanakan sertifikasi guru melalui pola “Pendidikan Profesi Guru pra Jabatan (PPG pra Jab) di bawah komando Kemenristek Dikti, sedangkan Kemendikbud dan Kemenag sebagai pelaksana sertifikasi guru melalui pola PLPG dan PPGJ.
Terkait rencana sergur tahun 2016 nanti jika melihat kondisi saat ini dimana jumlah guru yang diangkat sebelum tahun 2005 masih sangat banyak jumlahnya, baik yang di bawah naungan Kemenag maupun Kemendikbud maka satu-satunya jalan untuk tetap melaksanakan sertifikasi guru di tahun 2016 nanti melalui pola PLPG. Bahkan ada kemungkinan beberapa ketentuan yang terkait linearitas juga akan dihapuskan dalam pelaksanaan sertifikasi guru melalui PPGJ nanti karena linearitas tidak harus dengan S-1 kedua. Namun semua ini tergantung pada hasil keputusan yang nantinya akan ditetapkan secara bersama-sama antara Kemendikbud, Kemenag dan Kemenristek Dikti.
Demikian info terbaru terkait sergur tahun 2015. Silakan dishare info menggembirakan ini.