Report Abuse

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Padamu Negeri Resmi Dihentikan

Beredar isu padamu negeri akan dihapus. Benarkah padamu negeri akan dihapus oleh Kemdikbud? mengapa mau dihapus? Apakah operator senang padamu negeri dihapus?
Mari simak percakapan pada screenshot di bawah:


Pak Widodo menanyakan di fanspage Padamu Negeri, lalu dijawab admin bahwa tidak ada berita dimaksud. Namun salah seorang pentolan pengembang Dapodikdas menimpali, "Tunggu aja tanggal mainnya bro" Nah... Naah.... oke kalo gitu kita tunggu aja tanggal mainnya. Hehehe

Teka teki dan kepastian mengenai jadi tidaknya padamu dihapus terjawab sudah. Pihak Kemdikbud dalam hal ini Dirjen GTK resmi menghentikan aplikasi padamu negeri sebagai satu dari sumber data yang akan dipakai kemdikbud. Dalam surat edaran bernomor 6587/B/PTK/2015 yang ditandatangani Dirjen GTK dan  ditujukan kepada seluruh Dinas pendidikan Kabupaten, Provinsi, dan berbagai dirjen di lingkungan Kemdikbud tersebut menyatakan tidak ada lagi penggunaan padamu negeri. Dan Dapodik menjadi satu-satunya sumber data yang akan dipakai Kemdikbud.

Penghentian program ini juga sebagai tindak lanjut implementasi Instruksi Mendiknas no 2 tahun 2011 tentang pengelolaan Data Pokok Pendidikan. Mengenai penerbitan NUPTK maka nanti akan dikelola oleh pihak PDSP. NUPTK hasil terbitan padamu negeri akan dikaji dan dijadikan referensi /acuan NUPTK baru dan resmi.

Nah demikian tadi sekilas info mengenai penghentian program padamu negeri di lingkungan Kemdikbud. Ini tentu tidak lepas dari dihapusnya BPSDMPK-PMP yangberganti nama menjadi Dirjen GTK yang dikepalai oleh mantan Dirjen P2TKDikDas Sumarna. Jika websitenya masih berjalan itu wajar karena server padamu negeri tidak dikelolaolehKemdikbud namun oleh pihak ketiga yaitu TELKOM, namun segala sesuatunya tidak lagi diakui oleh Kemdikbud.

Related Posts