Report Abuse

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Penerapan KTSP merugikan Guru Sejarah


Penerapan kembali KTSP setelah memakai kurikulum 2013 merugikan Guru Sejarah. Hal ini diungkapkan Presiden Asosiasi Guru Sejarah Indonesia (AGSI), Ratna Hapsari. Kebijakan penggunaan kembali kurikulum 2006 (K-2006) oleh pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dinilai seperti membatasi ruang gerak guru, khususnya guru mata pelajaran sejarah.

Ratna menyebutkan, ketika kembali menerapkan K-2006, guru sejarah hanya mempunyai waktu tatap muka 1x45 menit dalam seminggu di kelas jurusan ilmu pengetahuan Alam (IPA), sedangkan materi yang harus dibahas banyak. Misalnya, mulai dari masa Proklamasi kemerdekaan Indonesia sampai era Reformasi.

ag
"Pelajaran sejarah pada K-2006 membatasi gerak kita. Ini bukan bermaksud membela diri tetapi itulah kenyataannya," kata Ratna pada diskusi panel "Revolusi Karakter Bangsa Melalui Literasi Sejarah Lahirkan Generasi Pembelajaran' di Gedung Kemdikbud, Jakarta, Jumat (10/7).

Pada kurikulum 2013 (K-13), kata dia, guru sejarah dapat bernafas lega, karena khusus untuk materi sejarah wajib, waktu yang diberikan lebih lama, 2x45 menit. Sedangkan untuk peminatan khusus seperti jurusan ilmu pengetahuan sosial (IPS) disediakan waktu ada 4x45 menit dalam seminggu.
Ratna mengungkapkan, pihaknya sangat menyayangkan perkembangan K-2013 yang masih maju-mundur. "Hal itu membuat sekolah belum dapat menerapkan K-13 secara serentak," tambahnya.

Related Posts