Report Abuse

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Revisi Kurikulum 2013 Selesai Agustus



Kepala Pusat Kurikulum dan Perbukuan (Kapuskurbuk) Kemdikbud, Ramond Mohandas, mengatakan, sejauh ini revisi K-13 telah memasuki tahapan akhir dan diharapkan dapat dituntaskan pada akhir Agustus mendatang. Ramond menambahkan, tahun ajaran baru 2015/2016 masih tetap mengunakan dua kurikulum. Saat ini, kata Ramond, K-13 tengah dijalankan 16.991 sekolah, yang terdiri dari sekolah negeri dan sekolah mandiri.

Ke depannya, sekolah yang mengunakan K-13 akan mengunakan kurikulum yang sistemnya sudah diperbaiki atau direvisi. Sedangkan K-13 secara resmi digunakan untuk seluruh sekolah pada tahun ajaran 2019/2020. “K-13 akan secara resmi digunakan secara keseluruhan pada Juli 2020,” kata Ramond. Setelah melakukan revisi, Ramond mengatakan, Kemdikbud memiliki waktu sampai Juli 2018, untuk melihat perkembangan penggunaan kurikulum hasil revisi tersebut.
Kurikulum 2013
Sementara itu Anggota Komisi X DPR dari Partai Golkar, Ferdiansyah, menilai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) tidak usah tergesa-gesa dalam merevisi Kurikulum 2013 (K-13). Menurut Ferdiansyah, soal pelatihan pada guru harus lebih diperhatikan, begitu pula dengan pengadaan buku. Ferdiansyah berpendapat Kemdikbud tidak dapat memaksakan buku panduan dan buku pendamping siswa jika ternyata di lapangan kedua hal tersebut tidak dapat dipahami, baik oleh guru maupun siswa. Kemdikbud harus mempertimbangkan apakah siswa dan guru dapat mengerti dan memahami bahasan dalam buku.

Related Posts