Report Abuse

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Syarat dan Cara Penerbitan NUPTK Bagi Guru Kemdikbud dan Kemenag

NUPTK yang merupakan singkatan dari Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan merupakan sesuatu yang sangat diburu oleh kalangan guru. Bagaimana tidak pihak Kemdikbud mensyaratkan kepemilikan NUPTK sebagai syarat untuk mengikuti sertifikasi guru, pengusulan tunjangan dan program serta layanan pendidikan lainnya. Di era padamu negeri NUPTK diterbitkan oleh BPSDMPK-PMP, setelah BPSDMPK dilebur menjadi Ditjen GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) maka penerbitan dan penonaktifan NUPTK dilaksanakan oleh Ditjen GTK.

Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan  kembali membuat kebijakan terbaru dalam hal pembuatan dan penerbitan NUPTK, untuk guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah. Yang terakhir diatur lewat Peraturan Sesjen Kemdikbud no 1/2018 tentang Juknis Pengelolaan NUPTK; 

Syarat dan ketentuan penerbitan NUPTK


NUPTK dimaksud di sini diberikan kepada Guru, Kepsek dan pengawas sekolah pada jenjang SD, SMP, SMA, SMK Pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan non formal Guru PNS, CPNS, dan non PNS

Cara mengusulkan NUPTK bagi guru Kemdikbud


Langkah-langkah pengajuan dan penerbitan NUPTK:


  1. PTK mengajukan penerbitan NUPTK ke Satuan Pendidikan lewat Operator Dapodik dengan melengkapi persyaratan dalam bentuk file elektronik (hasil scan forat pdf). 
  2. Satuan Pendidikan mengajukan penerbitan NUPTK melalui aplikasi verval PTK dengan melengkapi semua persyaratan yang masih berlaku sesuai dengan apa yang telah ditentukan.
  3. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi menerima pengajuan penerbitan NUPTK dari sekolah dalam aplikasi verval PTK dengan melakukan pemeriksaan berkas persyaratan dalam file elektronik, dalam hal keaslian cap dan tanda tangan, keaslian hasil legalisir (untuk ijazah jika tdak ada berkas yang asli, maka bisa diganti dengan SK penggant ijazah), serta masa berlaku berkas. Apabila semua persyaratan terpenuhi dan masih berlaku diteruskan (di-approve), kalau tidak sesuai dikembalikan (ditolak).
  4. LPMP menerima pengajuan penerbitan NUPTK dalam aplikasi verval PTK dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi dengan memeriksa persyaratan dalam file elektronik. BPKLN menerima pengajuan penerbitan NUPTK dari satuan pendidikan Indonesia di luar negeri. Apabila semua persyaratan terpenuhi dan masih berlaku pegajuan diteruskan (di-approve), kalau tdak sesuai dikembalikan (ditolak).
  5. PDSPK menerima pengajuan penerbitan NUPTK dari satuan pendidikan yang sudah di-approve oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi dan LPMP/BPKLN melalui verval PTK, dengan memeriksa semua kelengkapan dan masa berlaku berkas, dan kondisi saat ini terdata di Dapodik. Apabila semua persyaratan terpenuhi dan masih berlaku, serta terdata di Dapodik sebagai guru aktf (memiliki rombel), maka pengajuan sah dan NUPTK diterbitkan, kalau tidak sesuai dikembalikan (ditolak). Pengajuan NUPTK yang dilakukan tolak SK di PDSPK tdak melalui mekanisme pengajuan NUPTK dari awal, tetapi satuan pendidikan cukup meng-upload SK yang diminta dan langsung masuk di antrian PDSPK.

Catatan: setap penolakan dari masing-masing tingkatan harus dilengkapi dengan catatan yang menunjukan letak kesalahan dan memberikan solusi yang benar dan jelas.


Persyaratan pengajuan dan penerbitan NUPTK:


  1. PTK terdata dalam pangkalan data Dapodik dan memiliki rombongan belajar.
  2. Belum memiliki NUPTK.
  3. Bertugas di satuan pendidikan yang memiliki NPSN;
  4. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  5. Ijazah dari pendidikan dasar sampai dengan pendidikan terakhir;
  6. Bukti memiliki kualifkasi akademik paling rendah diploma IV (D-IV) atau strata 1 (S-1) bagi Pendidik pada Satuan Pendidikan Formal;
  7. Bagi yang berstatus CPNS/PNS melampirkan: a. Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS/PNS; dan b. Surat Keputusan (SK) Penugasan dari Dinas Pendidikan;
  8. Surat keputusan pengangkatan dari Kepala Dinas Pendidikan bagi yang berstatus bukan PNS yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah; dan telah bertugas paling sedikit selama 2 (dua) tahun secara terus menerus yang dibuktikan melalui surat keputusan pengangkatan dari ketua yayasan atau badan hukum lainnya dan SK Penugasan/pembagian jam mengajar dari kepala sekolah/kepala yayasan bagi yang berstatus bukan PNS pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.



Berkas yang harus dikumpul ke operator Dapodik untuk diusulkan NUPTK


  1. SK Asli PNS/CPNS bagi yang berstatus CPNS/PNS ATAU SK Yayasan (lihat syarat diatas)
  2. KTP Asli guru ybs.
  3. Ijazah Asli SD, SMP/MTS, SMA/SMK/MA, Ijazah pendidikan terakhir/ S1.
  4. Semua dokumen di atas harus asli, kemudian discan dalam bentuk pdf (oleh operator atau guru ybs) kemudian di upload di web verval PTK


cara mengajukan mengusulkan NUPTK guru
Cara mengusul pembuatan NUPTK tahun 2019

Keterangan Status Penerbitan NUPTK 



Syarat dan Cara Penerbitan NUPTK Bagi Guru Kemdikbud dan Kemenag
status penerbitan NUPTK


status penerbitan NUPTK

status penerbitan NUPTK





Cara mengusulkan NUPTK Bagi Guru Kemenag (Tidak terdata di Dapodik)


 Mengumpulkan Scan dokumen

  1. Bagi PNS/CPNS dokumen yang discan adalah SK PNS/CPSN dan SK Penugasan dari Dinas Pendidikan
  2. Bagi Guru non PNS sekolah negeri SK pengangkatan yang ditandatangani Kepala Daerah BUPATI/WALIKOTA/Gubernur
  3. Bagi guru non PNS sekolah swasta adalah SK Pengangkatan sebagai guru Tetap Yayasan 2 tahun berturut turut 

Kemudian menghubungi Operator Dapodik Dinas Pendidikan Kabupaten

Silakan dipahami fungsi masing-masing admin verval PTK berikut ini

Syarat dan Cara Penerbitan NUPTK Bagi Guru Kemdikbud dan Kemenag
fungsi admin verval gtk


Demikian tadi Proses dan cara pengajuan hingga penerbitan NUPTK 

Untuk file lengkap surat Ditjen GTK tentang cara pengajuan hingga penerbitan NUPTK   bisa diunduh di tautan ini

Berikut beberapa artikel penting terkait masalah NUPTK
1. Cara mendapatkan NUPTK bagi Guru Kemdikbud dan Guru Madrasah Kemenag
2. Alur pengajuan dan penerbitan NUPTK 
3. Cara mengusulkan NUPTK di Verval GTK
4. PDSP sebagai penerbit NUPTK


Related Posts