Selain menerima gaji mulai 2018 tunjangan bagi PNS terdiri dari 2 macam saja Yakni tunjangan kinerja yang dibayarkan berdasarkan capaian kinerja. Kemudian tunjangan kemahalan yang mengacu indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing. Dengan skema ini, sudah tidak ada lagi aneka tunjangan seperti tunjangan beras, lauk-pauk, anak/istri, dan sejenisnya. Buka aturan mengenai gaji dan tunjangan PNS
tunjangan PNS berdasar UU ASN |
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Herman Suryatman menuturkan aneka tunjangan yang sebelumnya ada bakal dimasukkan kedalam komponen gaji. Dengan penggabungan ini, maka gaji yang akan diterima PNS bakal naik. Namun statusnya bukan gaji pokok, melainkan gaji secara keseluruhan.
Sedangkan tunjangan kinerja adalah
tunjangan yang selama ini disebut tunjangan remunerasi. Herman
mengatakan tunjangan kinerja ini nantinya bakal diterima berbeda-beda
antara satu PNS dengan PNS lainnya. Sebab besaran tunjangan kinerja ini
merujuk pada capaian kinerja masing-masing PNS.
Dengan skema baru ini, Herman mengatakan
PNS harusnya lebih terlecut untuk memberikan pelayanan kepada
masyarakat semaksimal mungkin. Khususnya untuk mengejar target kinerja
yang sudah menjadi kontrak kerjanya.
Bagaimana dengan tunjangan guru?
Sistem baru penggajian PNS ini juga akan
diterapkan di kalangan guru. Dirjen Guru dan Tenaga
Kependidikan Kemendikbud Sumarna Surapranata mengatakan, ketentuan UU ASN itu dengan sendiri bakal berpengaruh pada pemberian tunjangan
profesi guru (TPG). Nantinya TPG itu akan dimasukkan dalam jenis
tunjangan kinerja.
Jadi jika ada guru yang kinerjanya
jelek, misalnya sering bolos mengajar, maka TPG-nya bakal dipotong.
Sedangkan selama ini pemberian TPG selalu utuh, tidak terpengaruh pada
kinerja guru itu baik atau tidak.