Selain memakai data hasil sinkronisasi dapodik, pencairan tunjangan profesi juga berpedoman pada berkas manual untuk pencairannya terutama bagi guru yang memakai mekanisme transfer daerah. Berkas pencairan ini bisa saja berbeda beda tiap daerah kabupaten kota, namun pada dasarnya ada berkas yang memang wajib disetorkan oleh guru disemua daerah.
Berkas Persyaratan Pencairan Tunjangan Profesi |
BERKAS USULAN TUNJANGAN PROFESI GURU SD/SMP/SLB
1. GURU SD/SMP/SLB PNS
1) Foto copy sertifikat pendidik legalisir LPTK
2) Foto copy SK pangkat terakhir legalisir KS/UPPK
3) Foto copy SK Berkala terakhir legalisir KS/UPPK
4) Foto copy leger gaji bulan Januari 2015 legalisir KS/UPPK
5) Foto copy SK Pembagian Tugas semester terakhir legalisir KS/UPPK
6) Foto copy NPWP
7) Foto copy rekening
8) Nomor HP aktif (diketik yang jelas)
2. GURU SD/SMP/NON PNS
1) Foto copy sertifikat pendidik legalisir LPTK
2) Foto copy SK Pertama menjadi guru legalisir KS/Yayasan
3) Foto copy SK Guru Tetap Yayasan (GTY) legalisir Yayasan
4) Foto copy SK Inpasing (bagi yang memiliki) legalisir Yayasan
5) Foto copy SK Pembagian Tugas semester terakhir legalisir KS/UPPK
6) Foto copy NPWP
7) Foto copy rekening
8) Nomor HP aktif (diketik yang jelas)
BERKAS USULAN TUNJANGAN PROFESI GURU TK
1. GURU TK PNS
1) Foto copy sertifikat pendidik legalisir LPTK
2) Foto copy SK pangkat terakhir legalisir KS/UPPK
3) Foto copy SK Berkala terakhir legalisir KS/UPPK
4) Foto copy leger gaji bulan Januari 2015 legalisir KS/UPPK
5) Foto copy SK Pembagian Tugas semester terakhir legalisir KS/UPPK
6) Nomor HP aktif (diketik yang jelas)
7) Rincian Rombel
2. GURU TK NON PNS
1) Foto copy sertifikat pendidik legalisir LPTK
2) Foto copy SK Pertama menjadi guru legalisir KS/Yayasan
3) Foto copy SK Guru Tetap Yayasan (GTY) legalisir Yayasan
4) Foto copy SK Inpasing (bagi yang memiliki) legalisir Yayasan
5) Foto copy SK Pembagian Tugas semester terakhir legalisir KS/UPPK
6) Nomor HP aktif (diketik yang jelas)
7) Rincian Rombel
CONTOH FORMAT RINCIAN ROMBEL :
Kelas
|
Jumlah siswa
|
Jumlah Guru
|
Keterangan
|
A1
|
15
|
2
|
1 org
sergur, 1 org blm sergur
|
A2
|
20
|
2
|
1 org
sergur, 1 org blm sergur
|
B1
|
17
|
2
|
1 org
sergur, 1 org blm sergur
|
B1
|
19
|
2
|
1 org
sergur, 1 org blm sergur
|