Beberapa waktu lalu setiap dinas pendidikan diberikan kesempatan oleh Ditjen GTK untuk mmverifikasi data guru terkait persiapan UKG. Diantaranya adalah tiap sekolah agar menentukan dan memastikan data guru mengenai mata pelajaran UKG. Verifikasi ini tentunya disesuaikan dengan mata pelajaran yang diampu guru di masing masing sekolah.
Verifikasi ini penting memgingat database yang ada di ditjen GTK merupakan perpaduan data antara Padamu Negeri dan Dapodik, sehingga ada keamburadulan data guru. Namun pada kenyataannya selesai proses verifikasi ternyata saat pengecekan peserta UKG, masih ada yang tidak sesuai dengan mata pelajaran yang diampu dan ijazah guru yang bersangkutan. Berdasarkan info dari beberapa LPMP propinsi admin blog Info Guru berkesimpulan bahwa bagi guru yang tidak sesuai mata pelajaran UKG agar tidak usah saja mengikuti UKG. Lihat artikel cara mengetahui mata pelajaran UKG.
Mapel UKG Salah |
Nah bagaimana caranya agar bisa ikut UKG? Pihak kemdikbud masih memberi kesempatan UKG susulan bagi guru yang berhalangan maupun karena ketidaksesuaian mapel UKG. Berdasarkan surat dari Ditjen GTK No. 8787/B/PR/2015 tanggal 6 November 2015 tentang Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru Susulan Tahun 2015 dapat diinfokan sebagai berikut.
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melaksanakan uji kompetensi guru (UKG) antara tanggal 9-27 November 2015 di seluruh Indonesia dengan jumlah sasaran sebanyak 2.587.253 orang sebagaimana telah tercatat sebagai peserta dalam sistem pendataan UKG. Sementara itu masih ada beberapa guru yang belum tercatat menjadi peserta UKG dengan beberapa alasan. Guru tersebut dapat mengikuti UKG susulan yang rencana akan dilaksanakan pada tanggal 7-11 Desember 2015. Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini kami mohon kerjasama Saudara untuk beberapa hal terkait dengan persiapan dan pelaksanaan UKG susulan sebagai berikut :
1. Melakukan pendataan peserta UKG susulan, penandaan TUK, dan penandaan jadwal dengan menggunakan aplikasi UKG yang sudah disediakan, dengan batas waktu sampai dengan tanggal 27 November 2015.
2. Ketentuan guru yang dapat mengikuti UKG susulan sesuai adalah:
a. guru yang telah menjadi peserta UKG tetapi salah menetapkan mata pelajaran;
b. guru yang belum tercantum sebagai peserta UKG (baik yang sudah ada dalam Dapodik maupun belum), tidak termasuk guru Agama.
3. Penentuan mata pelajaran dalam keikutsertaan UKG adalah;
a. guru yang memiliki dua sertifikat pendidik, menetapkan mata pelajaran UKG sesuai dengan kualifikasi akademiknya;
b. guru yang belum memiliki sertifikat pendidik, menetapkan mata pelajaran UKG:
1) guru yang diangkat sampai dengan 30 Desember 2005, mata pelajaran UKG sesuai dengan kualifikasi akademiknya, atau mata pelajaran yang diampunya;
2) guru yang diagkat mulai 1 Januari 2006, mata pelajaran UKG sesuai dengan kualifikasi akademiknya.
4. Melakukan koordinasi dengan PPPPTK, LPPKS, LPPPTK-KPTK terkait, mengenai teknis pelaksanaan UKG susulan.
5. Jadwal persiapan (pendataan peserta) dan pelaksanaan UKG susulan secara terperinci sebagaimana terlampir.
Atas perhatian Saudara, kami sampaikan terima kasih.
JADWAL PERSIAPAN DAN PELAKSANAAN UKG SUSULAN
1. Rapat Koordinasi 13-14 November 2015
2. Publikasi Data Peserta UKG Susulan melalui AP2UKG 16 November 2015
3. Guru melapor ke Dinas Pendidikan Kab/Kota 16-25 November 2015
4. Penambahan Data Baru (mekanisme akan diinformasikan melalui aplikasi AP2UKG) 16-25 November 2015
5. Verifikasi dan Validasi 16-25 November 2015
6. Penetapan TUK untuk UKG susulan 16-25 November 2015
7. Penandaan TUK 20-27 November 2015
8. Penandaan Jadwal 20-27 November 2015
9. Sinronikasi Data Peserta UKG susulan ke Server UKG 28-30 November 2015
10. Pelaksanaan UKG Susulan 7-11 Desember 2015