Report Abuse

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

UKG Lahirkan Guru Tetap Belajar

Pelaksanana Uji Kompetensi Guru (UKG) yang melibatkan semua guru mulai dijalankan bertahap dari tanggal 9-27 November di seluruh Tanah Air. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan mengatakan, UKG harus dapat dijadikan sebagai sebuah keharusan sehingga dapat melahirkan guru yang tetap belajar dengan menjadikan UKG sebagai sebuah pembelajaran. UKG menjadi sebuah keharusan, sehingga guru dapat menunjukan kepada publik bahwa guru merupakan sosok yang berkompeten.


"Kita ingin tradisi belajar ditunjukkan guru kepada siswa, maka guru harus belajar sehingga guru dapat mengajarkan kepada siswa untuk terus belajar. Caranya dengan menunjukan nilai capaian UKG kepada siswa," kata Anies saat Melakukan Pantauan Ujian UKG bersama Tim UKG 2015 di Gedung Kemdikbud, Jakarta, Senin(9/11).

Menurut Anies, pelaksanaan UKG yang didominasi oleh sistem ujian online, memastikan bahwa semua pendidik harus terus menjadi pembelajar. Sebab selalu mencoba hal yang baru, melalui tahap pembelajaran dengan adanya infrastruktur baru. "Guru ingin anak belajar maka guru harus belajar. Sebab pendidikan adalah pembelajaran," ujarnya.

Anies menyebutkan, semua pelaku pendidikan seperti guru, kepala sekolah, orangtua , dan komite sekolah semuanya harus jadi pelaku pembelajaran. UKG harus dijadikan contoh bahwa harus belajar lebih keras, belajar terus, dan harus menunjukkan bahwa guru kompeten mengajar.
Pendiri Indonesia Mengajar ini mengatakan, jika ada pendidik yang berhenti belajar maka dia berhenti jadi pendidik. UKG tidak sama dengan ujian nasional (UN) yang harus diselesaikan dalam satu hari. Namun, UKG adalah tahap pembelajaran. Tujuannya mengukur kemampuan individu pengajar.

Dia menambahkan, ke depannya hasil UKG akan menjadi dasar penentuan program pendidikan dan pelatihan yang akan diberikan kepada para guru. Sebab tanggung jawab pemerintah bukan hanya pelaksanan UKG. Namun, setelah UKG, pemerintah wajib memberikan pelatihan dalam beberapa bentuk seperti pembelajaran mandiri, tutorial jarak jauh, dan tatap muka. Namun, semua model pengembangan baru dapat ditentukan setelah hasil UKG.

Mantan Rektor Universitas Paramadina ini mengungkapkan, selama ini pemerintah memiliki data. Namun, hasil UKG saat ini untuk dijadikan sebagai sebuah garis awal yang akan digunakan pemerintah untuk pengatur pengembangan pendidikan ke depannya. Dikatakan, UKG dapat dijadikan potret guru dan menjadi bagian dari roadmap pengembangan kompetensi guru yang akan dikembangkan secara terus menerus.

Sementara itu Dirjen GTK, Pranata  menjelaskan, bagi guru yang berhalangan mengikuti UKG pada waktu yang ditetapkan. Dapat kembali berpartisipasi UKG susulan pada tanggal 7-11 Desember 2015. Namun, tidak semua guru yang berhalangan dapat ikut. Hanya yang memenuhi persyaratan yang dapat mengikuti UKG. Beritasatu

Related Posts