Muchtar mengatakan hampir semua guru di jenjang pendidikan seperti itu. Fenomena rendahnya minat guru untuk meningkatkan ilmu mereka, membuat kompetensi profesional tidak meningkat. Menurutnya, tunjangan sertifikasi yang telah diberikan pemerintah kepada guru, tidak ada kontribusinya.
"Tunjangan sertifikasi tidak berkorelasi terhadap peningkatan keilmuan mereka. Pemerintah meningkatkan kesejahteraan guru itu dalam rangka meningkatkan kompetensi mereka," katanya menjelaskan. Muchtar mengatakan pola sertifikasi guru harus diubah. Harus ada komitmen dari guru, mengenai apa yang harus mereka capai ketika sudah mendapatkan tunjangan sertifikasi. Dan Pemerintah Daerah, dalam hal ini Dinas Pendidikan, harus melakukan pendampingan dan pengawasan. "Ketika mereka sudah dapat pelatihan atau pemantapan materi dan guru kembali ke sekolah harus diawasi. Jangan sampai ilmu yang sudah dipelajari ketika pelatihan hilang dan tidak ada aplikasi di sekolah," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Rahmat Derita, membantah bahwa kompetensi guru di Jambi masih rendah.Menurut Rahmat, setelah dilaksanakan Uji Kompetensi Guru (UKG) pada 9-27 November lalu, kompetensi guru di Jambi sudah meningkat dari sebelumnya. Bahkan nilai UKG guru Jambi melampaui nilai rata-rata secara nasional. Rahmat mengatakan, untuk tahun ini, nilai rata-rata UKG nasional adalah 53. Sementara nilai rata-rata UKG guru Jambi adalah 58. Melampaui nilai rata-rata nasional katanya bukanlah suatu kemunduran, melainkan kemajuan bagi kompetensi guru.
"Kami lebih tinggi lima poin, tidak bisa dikatakan bahwa guru Jambi kompetensinya masih rendah," katanya. Namun dia tidak menafik masih ada guru yang nilainya di bawah rata-rata, dan itu tentu akan dilakukan pembinaan. Guru-guru yang lemah di bidang tertentu akan dibina dalam pelatihan untuk memantapkan bidang yang dinilai tidak terlalu dikuasai.
"Apa yang sudah dilakukan sebelumnya, akan kita lanjutkan," imbuhnya.