Report Abuse

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Alur Penerbitan NUPTK Baru Oleh Pusdatin Kemdikbud

Beberapa hari yang lalu PDSPK selaku pemegang kendali data Kemdikbud merilis infografis mengenai mekanisme penerbitan dan penonaktifan NUPTK. Jika saat ada BPSDMPK-PMP penerbitan dan penonaktifan NUPTK dilakukan lewat aplikasi padamu, maka penerbitan dan penonaktifan NUPTK kali ini dilaksanakan oleh PDSPK dan Ditjen GTK. Buka juga Juknis Pengelolaan NUPTK; Peraturan Sesjen Kemdikbud No 1 2018.

Alur penerbitan NUPTK bisa dilihat pada gambar di bawah ini:


Melihat gambar di atas, tampak 2 proses yang wajib dilewati sebelum NUPTK terbit. Dapat admin Info Guru berikan sedikit penjelasan mengenai alur penerbitan NUPTK ini:


A. Proses Input data Guru di aplikasi Dapodik dan Verval PTK

  1. Operator Sekolah memasukkan data guru secara lengkap dan benar di aplikasi dapodik
  2. Data yang sudah valid tadi disinkronisasi oleh operator dapodik lalu masuk ke server dapodik (Sesditjen) kemudian masuk ke server PDSPK.
  3. Guru/Operator meverifikasi dan memvalidasi ulang via verval PTK jika masih ada kekeliruan dalam input data di aplikasi Dapodik.
  4. Data yang sudah masuk kemudian masuk ke web referensi kemdikbud (arsip) 
  5. Persiapan penerbitan NUPTK sembari menunggu proses verifikasi dokumen

B. Proses verifikasi dokumen persyaratan

Dalam proses verifikasi dokumen ini (lihat syaratnya di dalam artikel persyaratan pengusulan NUPTK) Ada beberapa tahapan yang harus dilalui;

  1. Guru menyiapkan dokumen fisik/manual dan digital berupa hasil scan syarat NUPTK
  2. Guru mengunggah / mengupload scan dokumen tadi di aplikasi verval GTK (alamat belum ada)
  3. Operator Dinas pendidikan kabupaten/kota memverifikasi kebenaran dokumen persyaratan.
  4. Admin LPMP turut memverifikasi jika lolos maka tahap selanjutnya adalah verifikasi di tingkat pusat atau di Ditjen GTK.
  5. Selesai tahapan verifikasi oleh Ditjen GTK maka diterbitkanlah NUPTK oleh PDSPK untuk guru yang bersangkutan. Tentunya tahapan  A. Proses Input data Guru di aplikasi Dapodik dan verval PTK harus selesai pula dilakukan

Khusus Untuk Kemdikbud telah terbit 
Juknis Pengelolaan NUPTK; Peraturan Sesjen Kemdikbud No 1 2018. 

PENERBITAN NUPTK GURU KEMENAG

Berbeda dengan guru di lingkungan Kemdikbud yang datanya sudah ada dan masuk lewat aplikasi Dapodik, proses atau alur penerbitan NUPTK bagi guru Kemenag (MI, MTs dan MA) agak sedikit berbeda. Bisa dilihat pada gambaran di bawah.
  1. Guru mempersiapkan berkas kelengkapan persyaratan penerbitan NUPTK
  2. Sekolah memberikan surat keterangan dan pengantar untuk guru yang akan diusulkan NUPTK yang ditujukan kepada Kanwil Kemenag dan Dinas Pendidikan Kab/Kota Setempat.
  3. Selesai tahapan tadi Surat pengantar dari isntansi terkait dimasukkan ke LPMP di Propinsi kemudian Ditjen GTK Pusat.
  4. Pihak PDSPK kemudian memverifikasi kelengkapan berkas
  5. PDSPK mengecek arsip penerbitan NUPTK yang sudah dilakukan jika lolos maka akan diterbitkan NUPTK


 alur pengusulan dan penerbitan NUPTK guru kemenag madrasah

Nah demikian tadi gambaran alur proses penerbitan NUPTK, semoga rekan guru bisa memahami penjelasan kami di atas. Ini cuma sekedar membantu, barangkali rekan guru masih ada yang kebingungan dalam memahami alur proses pengusulan dan pemberian NUPTK di atas.

Related Posts