Report Abuse

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Bantuan Beasiswa S1 bagi Guru PAUD Ditjen GTK

Pada sore ini admin info Guru akan berbagi info mengenai juknis bantuan kualifikasi akademik ke S1 bagi guru TK/PAUD.  Bantuan dana pendidikan peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV melalui program bantuan dana pendidikan peningkatan kualifikasi S1 adalah pemberian sejumlah dana dari Pemerintah kepada guru PAUD yang berada di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada jenjang pendidik  anak usia dini baik negeri maupun swasta untuk memperoleh kualifikasi akademik Sarjana.

Sasaran penerima bantuan dana pendidikan peningkatan kualifikasi akademik S-1/D- tahun 2016 adalah 8.675 guru PAUD yang sedang menempuh pendidikan S-1 melalui program reguler, dan diprioritaskan bagi guru yang menempuh Program Sarjana.

bantuan dana pendidikan/ kualifikasi pendidikan S1 Sarjana bagi guru PAUD/TK, syarat guru penerima bantuan kualifikasi S1 guru TK PAUD.
 Persyaratan Administratif Penerima Bantuan Dana Pendidikan
1. Kriteria guru PAUD yang berhak menerima bantuan peningkatan kualifikasi akademik S1/D-IV
adalah sebagai berikut.
a.Guru yang mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan
atau yang masih dalam proses mendapatkan NUPTK, dengan mencantumkan surat
keterangan dari dinas pendidikan setempat;
b. Guru PAUD yang masih aktif mengajar pada PAUD baik negeri maupun swasta
yang dibuktikan dengan SK terakhir dan pembagian tugas mengajar dari Kepala
Sekolah;
c. Belum memiliki ijazah S-1/D-IV;
d. Indeks Prestasi Kumulatif minimal 2,50;
e. Tercatat sebagai mahasiswa aktif pada perguruan tinggi terakreditasi.

Selain kriteria tersebut di atas, guru penerima bantuan dana pendidikan peningkatan kualifikasi S-1/D-IV harus melengkapi persyaratan administratif sebagai berikut.
a. Fotocopy SK Pengangkatan dari Pemerintah/Pemerintah daerah bagi Guru PAUD, dilegalisir oleh Kepala UPTD;
b. Guru PAUD harus melampirkan surat izin belajar dari pejabat yang berwenang di kabupaten/kota;
c. Surat Keterangan Mengajar dari Kepala Sekolah atau Yayasan penyelenggara Satuan Pendidikan bagi Guru PAUD;
d. Guru tidak sedang memperoleh beasiswa pendidikan untuk peningkatan kualifikasi akademik dari instansi/unit lain;
e. Guru yang sedang mendapatkan bantuan pendidikan dari Pemerintah Daerah, dapat memperoleh bantuan peningkatan kualifikasi S-1/D-IV dari Direktorat Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan PAUD dan Dikmas;
f. Program Studi yang diambil sesuai dengan tugas mengajar yang sedang diampu dan memiliki izin penyelenggaraan dari Pemerintah;
g. Usia maksimum 55 tahun;
h. Surat keterangan sebagai mahasiswa aktif atau sudah lulus seleksi dari perguruan tinggi .
i. Satu lembar copy ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan asal atau dinas pendidikan kabupaten/kota, atau institusi yang berwenang;
j. Mengisi biodata (calon penerima bantuan pendidikan.)

k. Foto copy buku rekening calon penerima bantuan pendidikan.

Bantuan dana pendidikan kualifikasi akademik di atas didasarkan pada data dapodik PAUD. Besaran dana bantuan kualifikasi akademik adalah sebesar Rp 3.500.000,-/tahun. Calon penerima ditentukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/kota setelah melewati tahapan verifikasi dan validasi dan diambil berdasar kuota yang tersedia untuk kab/kota tersebut. Untuk info lebih jelas bisa menguhubungi dinas pendidikan kabupaten/kota.

Untuk info lengkap silakan unduh juknis disini bantuan beasiswa kualifikasi akademik ke S1/D4 bagi guru TK/PAUD


Related Posts