Sertifikasi guru tahun 2016 melibatkan berbagai institusi seperti Kementerian Ristek, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG), LPMP, Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/ Kota, dan LPTK. Berikut alur kerja proses
sergur 2016 dari mulai awal pengumuman informasi pengadaan sertifikasi guru hingga penerbitan dan penyerahan sertifikat pendidik
|
Alur Kerja Antar Lembaga Penyelenggara Sergur |
- Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG) mengunggah (meng-upload) daftar bakal calon sertifikasi guru Tahun 2016
- Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota menginformasikan kepada guru yang terdaftar sebagai bakal calon peserta sertifikasi guru sesuai dengan kuota pada AP2SG untuk mengumpulkan berkas yang disyaratkan
- Bakal calon peserta sertifikasi guru 2016 menyerahkan berkas sertifikasi guru ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota
- Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota melakukan perbaikan data guru melalui AP2SG. Dalam hal ini, dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota melakukan usulan penghapusan data calon peserta pada AP2SG.
- LPMP memberikan persetujuan peserta sertifikasi guru Tahun 2016 setelah melakukan verifikasi data peserta sertifikasi guru melalui AP2SG.
- Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota mencetak Format A1 untuk ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota.
- Calon peserta sertifikasi guru menyiapkan dokumen sesuai dengan ketentuan dan menyerahkannya kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.
- Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota menyerahkan dokumen/portofolio/berkas sertifikasi guru kepada LPMP untuk diverifikasi.
- Calon peserta sertifikasi guru tahun 2016 yang terdaftar pada AP2SG, harus telah mengikuti UKG.
- KSG mengolah data hasil UKG menggunakan AP2SG dan menyerahkan data peserta sertifikasi guru yang memenuhi syarat kepada Rayon/LPTK penyelenggara dengan cara mengunggah data tersebut melalui Aplikasi Sertifikasi Guru (ASG).
- LPTK menerima data peserta sertifikasi guru dari ASG sesuai dengan program studi yang ada.
- LPMP menyerahkan dokumen atau berkas peserta sertifikasi yang telah diverifikasi kepada LPTK sesuai dengan data peserta sertifikasi guru.
- LPTK melaksanakan sertifikasi guru diawali dengan verifikasi ijazah, melaksanakan PLPG, dan/atau melaksanakan SG-PPG, serta menyerahkan hasilnya kepada KSG secara daring melalui ASG.
- Data hasil sertifikasi dari ASG dikirimkan ke Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan untuk penerbitan Nomor Registrasi Guru (NRG).
- Rayon/LPTK penyelenggara menyerahkan sertifikat pendidik kepada guru yang lulus sertifikasi