- Sertifikasi tahun 2016 tetap menggunakan pola PLPG, untuk itu perlu dilakukan sosialisasi kepada Guru PAI yang belum sertifikasi PAI dan memenuhi syarat PLPG untuk segera mendaftar dan mempersiapkan diri
- Data dasar calon peserta sertifikasi tahun 2016 menggunakan data dasar dari Aplikasi SIMPATIKA, yang selanjutnya akan ditransfer ke AP2SG untuk diolah sebagai data calon peserta sertifikasi/PLPG tahun 2016.
- Setiap guru PAI wajib melaksanakan aktifasi dan pemutakhiran data melalui aplikasi SIMPATIKA:
- Pengajuan penerbitan Nomor Registrasi Guru (NRG) Guru PAI lulus sertifikasi tahun 2007 s.d 2010 mohon untuk diajukan ulang melalui aplikasi SIMPATIKA sampai dengan tanggal 30 Juni 2016;
- Bagi guru PAI pada sekolah, untuk pemetaan dan pendataan yang berlaku di Kemendikbud seperti pendataan DAPODIK, dan lainnya tetap berlaku.
Persyaratan calon peserta sergur Kemenag
a. Persyaratan calon peserta :
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
- Sudah menajadi guru sebelum tanggal 30 Desember 2005;
- Pendidikan minimal S1 atau D.IV;
- Bagi guru Bukan PNS yang bertugas disekolah negeri memiliki SK dari Bupati/Walikota minimal 2 tahun terakhir:
- Bagi guru bukan PNS di sekolah swasta memiliki SK sebagai guru tetap dari penyelenggaran pendidikan (Yayasan) minimal 2 tahun terakhir;
- Bagi guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik Pendidikan minimal S1 PAI;
- Melaksanakan aktifasi dan verifikasi data PTK melalui aplikasi SIMPATIKA s.d dengan tanggal 30 April 2016;
b. Pendaftaran calon peserta sertifikasi GPAI tahun 2016 :
1. Mengisi formulir pendataan; (unduh disini)
2. Menyertakan berkas persyaratan sebagai berikut :
a. Printout NUPTK ;
b. fotokopi SK pertama menjadi Guru yang dilegalisir basah oleh pihak berwenang;
c. Untuk CPNS /PNS :
- fotokopi SK CPNS yang dilegalisir basah oleh pihak berwenang;
- fotokopi SK PNS yang dilegalisir basah oleh pihak berwenang;
- fotokopi SK pangkat Terakhir yang dilegalisir basah oleh pihak berwenang;
- Surat Perintah (SP) penugasan di SATMINKAL (tempat tugas sekarang);
d. fotokopi SK sebagai Guru Tetap Yayasan 2 tahun terakhir yang dilegalisir basah pihak berwenang:
e. fotokopi Izajah terakhir yang dilegalisir basah oleh pihak berwenang;
f. fotokopi sertifikat pendidik yang dilegalisir basah bagi guru yang memiliki sertifikat
pendidik mapel bukan PAI;
g. fotokopi SK pembagian tugas mengajar semester Genap TP. 2015/2016 dilegalisir
kepala sekolah;
h. fotokopi KTP;
3. Berkas dibuat rangkat dua (yang dilegalisir basah dan hasil poto copi);