Report Abuse

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Info Awal PLPG Sergur Kemenag (Guru PAI)

Berdasarkan surat direktur pendidikan Agama Islam DIRJEN PENDIS Kemenag RI nomor : DT.I.II/5/Hm.01/396/2016 tanggal 15 maret 2016 Pemetaan Database Guru dan Pengawas PAI sudah/belum Sertifikasi di Tahun 2016 dapat kami sampaikan sebagai berikut:




  1. Sertifikasi tahun 2016 tetap menggunakan pola PLPG,  untuk itu perlu dilakukan sosialisasi kepada Guru PAI yang belum sertifikasi PAI dan memenuhi syarat PLPG untuk segera mendaftar dan mempersiapkan diri
  2. Data dasar calon peserta sertifikasi tahun 2016 menggunakan data dasar dari Aplikasi SIMPATIKA, yang selanjutnya akan ditransfer ke AP2SG untuk diolah  sebagai data calon peserta sertifikasi/PLPG tahun 2016.
  3. Setiap guru PAI wajib melaksanakan aktifasi dan pemutakhiran data melalui aplikasi SIMPATIKA:
  4. Pengajuan penerbitan Nomor Registrasi Guru (NRG) Guru PAI lulus sertifikasi tahun 2007 s.d 2010 mohon untuk diajukan ulang melalui aplikasi SIMPATIKA sampai dengan tanggal 30 Juni 2016;
  5. Bagi guru PAI pada sekolah, untuk pemetaan dan pendataan yang berlaku di Kemendikbud seperti pendataan DAPODIK, dan lainnya tetap berlaku.
     


Persyaratan calon peserta sergur Kemenag

a. Persyaratan calon peserta :

  1. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
  2. Sudah menajadi guru sebelum tanggal 30 Desember 2005;
  3. Pendidikan minimal S1 atau D.IV;
  4. Bagi guru Bukan PNS yang bertugas disekolah negeri memiliki SK dari Bupati/Walikota minimal 2 tahun terakhir:
  5. Bagi guru bukan PNS di sekolah swasta memiliki SK sebagai guru tetap dari penyelenggaran pendidikan (Yayasan) minimal 2 tahun terakhir;
  6. Bagi guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik Pendidikan minimal S1 PAI;
  7. Melaksanakan aktifasi dan verifikasi data PTK melalui aplikasi SIMPATIKA s.d dengan tanggal 30 April 2016;

b. Pendaftaran calon peserta sertifikasi GPAI tahun 2016 :
    1. Mengisi formulir pendataan; (unduh disini)
    2. Menyertakan berkas persyaratan sebagai berikut :
        a. Printout NUPTK ;
        b. fotokopi SK pertama menjadi Guru yang dilegalisir basah oleh pihak berwenang;
        c. Untuk CPNS /PNS :
            -
fotokopi SK CPNS yang dilegalisir basah oleh pihak berwenang;
            -
fotokopi SK PNS yang dilegalisir basah oleh pihak berwenang;
            -
fotokopi SK pangkat Terakhir yang dilegalisir basah oleh pihak berwenang;
            - Surat Perintah (SP) penugasan di SATMINKAL (tempat tugas sekarang);
      d.
fotokopi SK sebagai Guru Tetap Yayasan 2 tahun terakhir yang dilegalisir basah pihak     berwenang:
      e.
fotokopi Izajah terakhir yang dilegalisir basah oleh pihak berwenang;
      f.
fotokopi sertifikat pendidik yang dilegalisir basah bagi guru yang memiliki sertifikat
          pendidik mapel bukan PAI;
     g.
fotokopi SK pembagian tugas mengajar semester Genap TP. 2015/2016 dilegalisir
          kepala sekolah;
     h.
fotokopi KTP;
  3.  Berkas dibuat rangkat dua (yang dilegalisir basah dan hasil poto copi);



Related Posts