Berdasarkan informasi dari Pendma Kemenag bahwa salah satu syarat penerbitan NUPTK adalah NPK atau Nomor Pendidik Kemenag. NPK yaitu Kode Identitas khusus Pendidik di Satminkal Kemenag yang memiliki fungsi untuk mendukung program pengembangan mutu pendidik khususnya satminkal Kemenag, untuk pengendalian dan monitoring dinamisasi data pendidik satminkal Kemenag, menggunakan format numerik 13 digit yang unik.
Semua pendidik dengan status PNS otomatis akan memiliki NPK, begitu juga semua pendidik yang telah memiliki NUPTK akan otomatis memiliki NPK. Untuk memiliki NPK, PTK wajib mengupdate datanta di Simpatika Kemenag. Jika belum, maka diwajibkan registrasi. Pendidik dengan status Non PNS dan belum memiliki NUPTK, berlaku syarat sebagai berikut:
- Kualifikasi pendidikan minimal D4/S1
- Minimal 2 tahun TMT sebagai pendidik tetap di satminkal Kemenag
- Memiliki riwayat mengajar dalam 4 semester berurutan dalam 2 tahun terakhir.