Report Abuse

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Syarat Tambahan dan Jadwal Penerbitan NUPTK Guru Kemenag

Pada artikel sebelumnya sudah dibahas mengenai syarat dan teknis penerbitan NUPTK bagi guru Kemdikbud dan Kemenag. Nah artikel kali ini merupakan syarat tambahan bagi guru PAI maupun madrasah yang ingin memiliki NUPTK.

Berdasarkan informasi dari Pendma Kemenag bahwa salah satu syarat penerbitan NUPTK adalah NPK atau Nomor Pendidik Kemenag. NPK yaitu Kode Identitas khusus Pendidik di Satminkal Kemenag yang memiliki fungsi untuk mendukung program pengembangan mutu pendidik khususnya satminkal Kemenag, untuk pengendalian dan monitoring dinamisasi data pendidik satminkal Kemenag, menggunakan format numerik 13 digit yang unik.

Semua pendidik dengan status PNS otomatis akan memiliki NPK, begitu juga semua pendidik yang telah memiliki NUPTK akan otomatis memiliki NPK. Untuk memiliki NPK, PTK wajib mengupdate datanta di Simpatika Kemenag. Jika belum, maka diwajibkan registrasi. Pendidik dengan status Non PNS dan belum memiliki NUPTK, berlaku syarat sebagai berikut:
  1.     Kualifikasi pendidikan minimal D4/S1
  2.     Minimal 2 tahun TMT sebagai pendidik tetap di satminkal Kemenag
  3.     Memiliki riwayat mengajar dalam 4 semester berurutan dalam 2 tahun terakhir.
Penerbitan NUPTK guru Kemenag akan disampaikan secara kolektif by system bukan manual perorangan. Datanya akan disampaikan setelah 30 Juni nnti ke PDSPK Kemdikbud. Dasar penerbitan nuptk bagi guru kemenag adalah NPK. Maka seluruh guru madrasah yang ingin mengajukan NUPTK supaya memastikan dirinya memiliki NPK sebelum 30 Juni 2016



Related Posts