Report Abuse

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Juknis PIP Madrasah

Ditjen Pendidikan Islam Kemenag telah menerbitkan Petunjuk teknis mengenai Program Indonesia Pintar atau PIP Madrasah tahun 2016. Lewat Surat bernomor 1022 tahun 2016.


juknis pip madrasah kemenag
Juknis Program Indonesia Pintar (PIP) Madrasah
Program Indonesia Pintar merupakan pemberian bantuan tunai pendidikan bagi anak usia sekolah dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau yang memenuhi kriteria sebagaimana
ditetapkan sebelumnya. Program Indonesia Pintar ditandai dengan pemberian Kartu Indonesia
Pintar (KIP) kepada anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu pemilik Kartu Keluarga
Sejahtera(KKS). Kartu tersebut  sebagai identitas/penanda untuk mendapatkan manfaat Program
Indonesia Pintar dan hal ini hanya akan diperoleh  apabila anak tersebut mendaftar di
sekolah/madrasah, pondok pesantren, Kelompok Belajar (Kejar Paket A/B/C), lembaga pelatihan
atau kursus. 

Penyaluran manfaat Program Indonesia Pintar dilaksanakan dua kali didalam satu tahunanggaran, yaitu periode Januari-Juni Tahun 2016 untuk semester II Tahun Pelajaran 2015/2016yang dapat dicairkan mulai bulan Januari, dan periode Juli–Desember Tahun 2016 untuksemester I Tahun Pelajaran 2016/2017 yang dapat dicairkan mulai bulan Juli.

Siswa madrasah yang menjadi sasaran Program Indonesia Pintar dan memenuhi kriteria yangtelah ditentukan akan diberikan danabantuan pendidkan dengan rincian sebagai berikut :
- Madrasah Ibtidaiyah :  Rp. 225.000,-/semester, atau   Rp. 450.000,-/tahun
- Madrasah Tsanawiyah : Rp. 375.000,-/semester, atau   Rp. 750.000,-/tahun
- Madrasah Aliyah : Rp. 500.000,-/semester,  atau  Rp. 1.000.000,-/tahun


Silakan klik disini untuk mengunduhnya

Related Posts