Report Abuse

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Sekolah

Lewat permendikbud nomor 82 tahun 2015, Kemdikbud menegaskan kembali kewajiban sekolah atau satuan pendidikan dalam mencegah dan menanggulangi tindak kekerasan di sekolah. Mengapa perlu upaya tersebut di atas?
pelaku tindak kekerasan di sekolah

Selama ini belum ada intervensi khusus dari negara terhadap kejadian tindak kekerasan di lingkungan sekolah.
  1. Belum ada regulasi secara khusus dan tegas yang mewajibkan negara hadir dalam mengatasi tindak kekerasan di lingkungan sekolah.
  2. Belum ada kanal pelaporan dan perlindungan khusus  bagi anak yang mengalami tindak kekerasan di lingkungan sekolah.
  3. Belum ada usaha koordinasi antar pelaku dalam ekosistem pendidikan untuk saling mendukung dalam pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan sekolah. 

Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Sekolah
jenis jenis tindak kekerasan di sekolah
Selama ini penanganan dilakukan secara kasuistik, tidak terstuktur dan langsung masuk ke ranah hukum, tidak dipandang sebagai masalah pendidikan.
Mengingat telah gentingnya masalah kekerasan di lingkungan pendidikan, maka urutan pendekatan
dimulai dari penanggulangan terlebih dahulu, lalu pemberian sanksi, baru pencegahan.

Tugas penanggulangan dan pencegahan yang wajib dilakukan oleh pihak sekolah

 Melaporkan kepada orang tua/wali siswa setiap terjadi kekerasan, serta melapor kepada dinas pendidikan dan aparat penegak hukum dalam hal yang mengakibatkan luka fisik berat/cacat/kematian;
  • Melakukan identifikasi fakta kejadian dan menindaklanjuti kasus secara proporsional sesuai tingkat kekerasan;
  • Menjamin hak siswa tetap mendapatkan pendidikan.
  • Memfasilitasi siswa mendapatkan perlindungan hukum atau pemulihan.
  • Wajib memasang PAPAN INFORMASI tindak kekerasan di  serambi  sekolah yang mudah dilihat dan memuat informasi untuk pelaporan serta permintaan bantuan.
  • Guru/kepsek wajib segera melaporkan kepada orangtua/wali jika ada dugaan/gejala kekerasan;
    Menyusun, mengumumkan dan menerapkan Prosedur  Oper asi
    Standar (POS) berisi langkah-langkah wajib warga sekolah untuk mencegah tindak kekerasan;
  • Membentuk tim pencegahan kekerasan: dari unsur guru, siswa dan orangtua;
  • Bekerjasama dengan lembaga psikologi, pakar pendidikan dan organisasi keagamaan untuk kegiatan yang bersifat edukatif.

KANAL INFORMASI DAN PENGADUAN:
website http://sekolahaman.kemdikbud.go.id, email ke laporkekerasan@kemdikbud.go.id,
telp/sms/fax. Di dalam situs tersebut, Kemdikbud juga menyediakan dashboard untuk informasi kepada masyarakat tentang data tindak kekerasan terhadap siswa.

Related Posts