Report Abuse

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Tunjangan Sertifikasi Triwulan 2 Akan Ditransfer Segera Ke Daerah

Informasi terbaru yang didapat dari Staf Ditjen GTK Kemdikbud Tagor Alamsyah Harahap ini semoga bisa menjawab pertanyaan para guru di daerah, terkait dana tunjangan profesi guru triuwulan ke 2
Berikut ini infonya:

Info Penting tentang isi Peraturan Menteri Keuangan no 48/PMK.07/2016 tentang Pengelolaan Transfer ke daerah dan Dana Desa :

Kemenkeu sudah melakukan transfer dana Tunjangan Profesi (TP) Triwulan ke 2 ke Kas Daerah mulai Senin minggu ini. Bagi Kab/Kota yang sudah menerima dana tersebut sesuai ayat (3) pasal 80 PMK no 48/PMK.07/2016 Kab/Kota harus segera melakukan pembayaran kepada guru 7 hari kerja setelah dana diterima. Tidak semua kab/kota dilakukan transfer dana untuk triwulan ke 2.
berita pencairan sertifikasi guru triwulan 2
PMK nomor 48 /pmk.07/2016

Tunjangan Sertifikasi Triwulan 2 Akan Ditransfer Segera Ke Daerah

berita pencairan sertifikasi guru triwulan 2


Bagi Kab/Kota yang tidak dilakukan transfer dana triwulan ke 2 hal ini disebabkan Hasil Laporan realisasi Kab/Kota menunjukkan terdapat sisa anggaran TP tahun sebelumnya cukup untuk membayar TP semester 2. Hal ini sesuai dengan ayat (3) Pasal 48 bahwa sisa Anggaran tahun sebelumnya masuk sebagai bagian dari anggaran tahun berjalan.

Dengan demikian kab/kota tidak perlu menunggu ada transfer dana triwulan 2 tetapi cukup gunakan dana sisa yang merupakan bagian dari alokasi tahun berjalan untuk segera mencairkan tunjangan profesi guru triwulan ke 2 tersebut. Mohon para pengelola juga membaca PMK 48 tersebut. Terimakasih
Info Penting tentang isi Peraturan Menteri Keuangan no 48/PMK.07/2016 tentang Pengelolaan Transfer ke daerah dan Dana...
Dikirim oleh Tagor Alamsyah Harahap pada 29 Juli 2016

Related Posts