Report Abuse

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Info Terbaru SIMPATIKA 2016-2017

Info Terbaru SIMPATIKA atau  Sistem Informasi Pendidik ini kami dapatkan saat sosialisasi Simpatika Kemenag di Hotel Santika Bekasi tanggal 19-20 Juli 2016 lalu.
Adapun info tersebut yakni

Info Terbaru SIMPATIKA


1. Simpatika Semester Ganjil TP. 2016/2017 efektif berjalan mulai 1 Agustus 2016.

2. Yang dimaksud LINIER adalah LINIER BERDASARKAN SERTIFIKAT SERTIFIKASINYA. Mapel Sertifikat Sertifikasinya apa ? Lalu mengajar mapel di kelasnya apa ?

3. Berkaitan dengan Guru PNS yang menjabat sebagai Kepala Sekolah di sekolah swasta, maka :


  • a. Guru PNS tersebut masih bisa menjabat sebagai Kepala Sekolah di swasta, walaupun kemungkinan nanti 18 JTM sebagai Kepseknya akan menjadi = 0. Maka agar terpenuhi JTM minimal 24, Guru PNS yang menjabat sebagai Kepala Sekolah harus mengajar juga sebagai guru kelas atau dengan kata lain memegang kelas juga. Ini agar 18 JTM yang hilang tertutupi dengan JTM nya sebagai guru kelas. Juga sebagai syarat terbitnya SKMT dan SKBK yang nantinya akan dipergunakan sebagai syarat LAYAK atau TIDAK LAYAKNYA Guru yang bersangkutan MENDAPATKAN TUNJANGAN SERTIFIKASI ( TPG ). Sementara ini para Kabid Kanwil se Indonesia juga sedang memperjuangkan agar ekuivalen guru PNS yang jadi Kepsek di swasta tidak menjadi = 0 ( jadi sedang diperjuangkan ya ... walaupun saat ini masih = 0 )
  • b. Yayasan di sekolah swasta masih bisa mengangkat guru PNS untuk mengajar dan menjabat sebagai Kepala Sekolah, namun bagi guru PNS yang bekerja di swasta yang SK PNS nya masih tertulis mengajar di lingkungan Kementerian Agama Kab/Kota ... agar mengajukan perubahan redaksinya. SK Golongan PNS nya harus ada tertera ..... diperbantukan / dipekerjakan di RA .....
  • c. Untuk di pengisian EMIS Guru PNS yang menjabat sebagai Kepala Sekolah juga masih bisa menuliskan jabatannya sebagai Kepala Sekolah dengan JTM minimal 24 ( 18 + 6 )


Info Terbaru SIMPATIKA 2016-2017

4. Sesuai Edaran yang disampaikan oleh SIMPATIKA bahwa terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016, guru-guru dan juga termasuk guru yang menjabat sebagai Kepala Sekolah belum S1 secara otomatis kedudukannya berubah menjadi Tenaga kependidikan dan bukan Pendidik lagi. Bila guru atau kepala Sekolah yang bersangkutan bisa menunjukkan ijazah S1 nya, maka bisa mengubah kembali statusnya menjadi Pendidik.

5. Saat ini di sistem SIMPATIKA rasio guru dan murid yang akan digunakan di SKMT dan SKBK masih minimal 1 : 15. Namun bila ada rasio guru – murid belum mencapai 1 : 15 agar tetap dimasukkan saja.

6. Guru yang memiliki NRG 00 dan 02 setelah pengajuan verval ulang NRG nya disetujui Admin Kanwil Simpatika, maka menggunakan NRG yang baru sesuai hasil verval NRG yang diterimanya.

7. Semua PTK yang memiliki NRG wajib melakukan VERVAL NRG sebelum batas akhir Verval NRG ditutup 30 Juli 2016 di Admin kanwilnya.

8. NRG yang diakui adalah NRG yang telah dikeluarkan dengan berdasarkan SK Dirjen Pendis

9. Untuk yang memerlukan upload, berkas yang diupload wajib berkas ASLI atau FOTOCOPY YANG TELAH DILEGALISIR

10. Absensi Guru yang telah SERTIFIKASI baik PNS maupun Non PNS wajib menggunakan Absensi Fingerprint dan tidak manual lagi
Demikian beberapa Informasi yang diperoleh. Bila ada yang kurang akan saya infokan kembali.

Related Posts