Report Abuse

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Juknis Kepala Sekolah Pembelajar Moda Daring / Kombinasi

Pada post sebelumnya sudah diberitakan perihal program Kepala Sekolah Pembelajar. Sama halnya dengan program guru pembelajar, kepala sekolah pembelajar merupakan program Kemdikbud namun khusus ditujukan kepada kepala sekolah kepala sekolah dengan menggunakan beberapa moda sperti tatap muka, daring (online) dan kombinasi.
Juknis Kepala Sekolah Pembelajar Moda Daring
Juknis Kepala Sekolah Pembelajar Moda Daring / Kombinasi
Sebagai langkah mengaktualisasikan Kepala Sekolah profesional, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengembangkan sistem peningkatan kompetensi yang disebut dengan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Kegiatan pengembangan diri yang dilakukan dalam sistem tersebut juga berimplikasi pada  pengakuan atau penghargaan berupa angka kredit yang selanjutnya dapat digunakan untuk peningkatan kariernya. Hal ini sejalan dengan kebijakan pengembangan karier
Kepala Sekolah.

Salah satu bentuk program PKB yang telah dikembangkan oleh Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan adalah Program Kepala Sekolah Pembelajar. Program ini adalah suatu bentuk upaya dalam mengembangkan kompetensi kepala sekolah yang bersifat individual, spesiifik, dan dapat dilakukan melalui berbagai modalitas. Program ini juga mendorong kepala sekolah menjadi individu pembelajar yang membangun sekolah sebagai organisasi pembelajar.

Model pembelajaran bagi Program Kepala Sekolah Pembelajar yang dilakukan secara daring penuh dan didampingi oleh fasilitator serta difasilitasi oleh pengampu. Pendekatan pembelajaran pada Program Kepala Sekolah Pembelajar Modalitas Daring dan Kombinasi memiliki karakteristik sebagai berikut:

  1. Menuntut pembelajar untuk membangun dan menciptakan pengetahuan secara mandiri (constructivism);
  2. Pembelajar akan berkolaborasi dengan pembelajar lain dalam membangun  pengetahuannya dan memecahkan masalah secara bersama-sama (social constructivism); 
  3. Membentuk suatu komunitas pembelajar (community of learners) yang inklusif;
  4. Memanfaatkan media laman (website) yang bisa diakses melalui internet,  pembelajaran berbasis komputer, kelas virtual, dan atau kelas digital; 
  5. Interaktivitas, kemandirian, aksesibilitas, dan pengayaan;
KS pembelajar moda daring penuh

KS Pembelajar Moda Kombinasi

Program Kepala Sekolah Pembelajar Modalitas Daring dan Kombinasi dapat
diikuti oleh Kepala Sekolah yang:
  1. Profil hasil UKKS-nya menunjukkan terdapat 3 (tiga) hingga 7 (tujuh) kelompok kompetensiyang nilainya di bawah KCM 
  2. Berada di wilayah yang tersedia akses/jaringan internet
  3. Bersedia melaksanakan pembelajaran menggunakan modalitas daring dan  kombinasi dengan kemauan dan komitmen yang tinggi.
Yang mau file lengkap juknis moda daring kepala sekolah pembelajar ini silakan klik di tautan ini. 
File .rar di password yakni jetjetsemutblogspotcom. 

Related Posts