Report Abuse

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Kepala Sekolah/Madrasah Pembelajar 2016

Selain program Guru pembelajar, kemdikbud juga menyelenggarakan program serupa untuk para kepala sekolah dan kepala madrasah.Silakan disimak penjelasannya di bawah ini.
Kepala sekolah/madrasah (KS/M) memiliki peran yang sangat strategis dalam peningkatan kualitas pendidikan terutama berkaitan dengan upaya pengembangan sekolah/madrasah. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar KS/M menetapkan dimensi kompetensi yang harus dimiliki oleh KS/M dalam menjalankan tugas dan fungsinya (tusi). Tusi KS/M agar dapat dijalankan dengan baik, maka kompetensi KS/M harus senantiasa ditingkatkan.

Kepala Sekolah Madrasah Pembelajar
Peningkatan kompetensi KS/M dapat diperoleh melalui Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) yang berdasarkan arahan Dirjen GTK istilah PKB KS/M diubah menjadi KS/M Pembelajar. Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010 menjelaskan bahwa KS/M harus melakukan pengembangan keprofesian secara berkelanjutan dan berbasis kebutuhan.

Kepala Sekolah Madrasah Pembelajar



Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah (Dit. Pembinaan Tendik dan Dikdasmen), sebagai koordinator dan sekretariat yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) pada program peningkatan kompetensi bagi KS/M terus berupaya mendorong pelaksanaan kegiatan KS/M Pembelajar, baik melalui moda tatap muka maupun moda daring. PPPPTK TK dan PLB telah melaksanakan kegiatan PKB KS/M sejak tahun 2014, yaitu dengan menggunakan moda tatap muka.

Namun seiring dengan telah dikembangkannya sistem KS/M Pembelajar Moda Daring oleh Dit. Pembinaan Tendik dan Dikdasmen dan moda KKMK (Kelompok Kerja dan Musyawarah Kerja) pada tahun 2015, maka pada tahun tersebut PPPPTK TK dan PLB melakukan kegiatan PKB KS/M melalui tiga moda, yaitu moda tatap muka, moda daring dan moda Kombinasi.

3 Tahapan Kepala Sekolah/Madrasah Pembelajar

1. Diklat Literasi TIK

Diklat Literasi TIK bertujuan untuk membekali peserta terkait teknis penggunaan sistem PKB KS/M.

2. Proses pembelajaran daring 

Kegiatan ini dilakukan selama 3 bulan, yaitu pada tanggal 17 Agustus s.d 17 Nopember 2016.

Pelaksanaan KS/M Pembelajar Moda Daring menggunakan pendekatan topik dengan sesi-sesi didalamnya. Pembelajaran daring diawali dengan Sesi Pendahuluan yang merupakan serangkaian kegiatan secara daring yang dilakukan oleh peserta sebelum masuk ke sesi inti, terdiri atas pre-test, pengenalan BPU daring, alur pembelajaran daring dan pengenalan pendidikan inklusif dan perlindungan dan kesejahteraan anak. Sesi Inti adalah serangkaian sesi utama dalam pembelajaran yang berisi kegiatan Bahan Pembelajaran Utama (BPU) secara daring. Setiap BPU dibagi ke dalam 8 s.d 10 sesi. Waktu di setiap sesi berkisar antara 1 – 2 minggu. Sesi terakhir adalah Sesi penutup, yang berisi post test, penilaian diri dan evalusi pelatihan daring. Selain pembelajaran melalui sesi, terdapat juga aktivitas komunikasi daring melalui forum umum kelas, video conference dan chatting.


3. Reviu dan validasi (Revalida)

Kegiatan ini dilakukan selama 3 hari, yaitu pada tanggal 18 s.d 20 Nopember 2016.

REVALIDA merupakan kegiatan presentasi dan pelaporan semua bukti yang dihasilkan selama kegiatan implementasi di sekolah/madrasah sesuai tagihan BPU masing-masing. Pada REVALIDA semua bukti fisik yang akan direviu, diverifikasi dan divalidasi oleh PS/M, didampingi oleh pengampu untuk menentukan ketercapaian kompetensi peserta. Pada pelaksanaan REVALIDA, PS/M dan pengampu memilih KS/M yang dinilai memiliki praktik-praktik terbaik (good practices), dari hasil implementasi pada masing-masing BPU untuk dipresentasikan di dalam pleno.

*) waktu pelaksanaan masih bersifat tentatif, dan dapat berubah sewaktu-waktu.

Tunggu saja info lengkap dari dinas pendidikan masing-masing, karena sudah ada pelatihan bagi kepala sekolah pembelajar online.

Silakan buka artikel lain :
Pedoman Umum Kepala Sekolah pembelajar
Modul Kepala Sekolah Pembelajar
Juknis Kepala Sekolah Pembelajar Tatap Muka
Juknis Kepala Sekolah Pembelajar Moda Daring


Related Posts