Report Abuse

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Ketentuan baru PDSP perihal Penerbitan NUPTK 2016

NUPTK tentu hal yang diidamkan guru, karena NUPTK merupakan satu syarat utama baik untuk persyaratan untuk mendapatkan aneka tunjangan maupun syarat untuk mengikuti sertifikasi guru. Hal yang menjadi pertanyaan operator dapodik khususnya ketika menangani verval PTK adalah bagaimana sih sebenarnya proses penerbitan NUPTK tersebut. Aturan penerbitan NUPTK baik bagi guru kemenag maupun Kemdikbud sebenarnya sudah lama ada, namun ternyata ada ketentuan baru yang kiranya wajib diketahui guru termasuk pula operator sekolah yang menangani verval PTK.

Ketentuan baru PDSP perihal Penerbitan NUPTK 2016
penerbitan nuptk 2016
Beberapa jam yang lalu, salah seorang admin PDSPK, Nur Rijal CDr lewat akun facebook nya di grup memberikan pernyataan ulang perihal ketentuan baru penerbitan NUPTK tersebut. Berikut ini informasinya.

Semangat Malam Rekan-Rekan Pengelola Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) Indonesia...!!!

Terkait Banyak Pertanyaan Seputar PENERBITAN NUPTK Baru, Diantaranya Banyak INBOX yang Bertanya :
1. PTK Disekolah Kami Sudah Memenuhi Syarat Yang Berlaku 
a. Berijazah S1
b. Sudah Mengajar Lebih Dari 5 Tahun Bahkan Ada Yang 10 Thn.
c. Sudah Berstatus GTY
2. Sudah Dientry Didapodik, Kenapa Belum Ada Datanya Di Calon Penerima NUPTK/KANDIDAT

Jawaban :
Didalam Prosedur Penerbitan NUPTK Baru Terdapat Persyaratan Administratif, Diantaranya Pertanyataan Teman-Teman :
PTK Sudah Mempunyai SK GTY dan Mengajar Lebih Dari 5 Tahun, Serta Berpendidikan S1.
Hal Terkait Diatas Adalah Persyaratan ADMINISTRASI. yang Lebih Lengkapnya Dapat Di Lihat Pada Halaman Berikut :
http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Home/Syarat

Namun, Terlepas Dari Prasyarat Administratif Tersebut... Terdapat Prosedur Teknis Aplikasi/Persyaratan Teknis Aplikasi VervalPTK Dimana Proses Pemberiaan NUPTK Baru Memiliki Serangkaian Proses Yang Masing-Masing Proses Terdapat Fungsi-Fungsi Tertentu Pada Aplikasi VervalPTK Agar Data Memiliki VALIDITAS Yang Baik. Diantaranya :

Pihak ADMIN PDSPK Melakukan Proses KANDIDAT/VALIDASI CALON :
Dimana Proses nya Adalah : Memastikan Data PTK/NUPTK Dari DAPODIK Apakah VALID Atau INVALID.
Jika Diketahui INVALID, Apakah Penyebabnya Dikarenakan Operator Sekolah Salah mengentrykan ATRIBUT DATA, Ataukah Memang INVALID Tersebut Disebabkan PTK Belum Memiliki NUPTK?
JIka Memang INVALID Disebabkan Oleh PTK bersangkutan Belum Memiliki NUPTK Maka Proses Selanjutnya ADMIN PDSPK Akan Melakukan Pemilihan/Memasukan DATA Tersebut Sebagai KANDIDAT/CALON (Proses System/Fungsi Aplikasi). barulah Data Tersebut Akan Masuk Kedalam Database VERVAL PTK Masing-Masing Sekolah, Untuk DiProses Oleh OPS Dengan Verifikasi Berkas PERSYARATAN ADMINISTRASI. Mekanismenya Dapat Dilihat pada Halaman :

http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Home/Mekanisme

Sedikitnya, Gambaran Diatas Adalah Proses KANDIDATING Dari Aplikasi VERVALPTK.

Jadi,
Kepada YTH,
Rekan-Rekan Operator Sekolah, Yang Merasa Memiliki PTK Yang Memenuhi Persyaratan Administratif, Diharapkan Dapat Bersabar/Menunggu Proses Prosedur KANDIDATING (Memilih Kandidat) Yang Dilakukan ADMIN.

Note :
Bisa Jadi Proses PEMBERIAN NUPTK baru Sudah Mempertimbangkan RASIO SEBARAN Kebutuhan/Kekurangan Guru Di Masing-Masing Wilayah. jadi Wait N' See...

Demikian.

Related Posts