Report Abuse

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Organisasi Guru Banyak, Yang Manakah Yang Diakui Pemerintah?


Awal tahun depan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bakal mengeluarkan rambu-rambu untuk menata organisasi guru. Sampai saat ini belum ada organisasi profesi guru yang diakui secara resmi oleh pemerintah. Organisasi yang sesuai ketentuan bakal diakui sebagai organisasi profesi guru.

organisasi guru image by www.pgri.info

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata menuturkan, sampai saat ini belum ada organisasi guru yang diakui secara resmi oleh pemerintah.

’’Maret tahun depan insyallah akan dikeluarkan kriteria-kriteria organisasi guru,’’ jelasnya.
Pejabat yang akrab disapa Pranata itu mengatakan, tidak mempermasalahkan meskipun saat ini muncul banyak organisasi profesi guru.

Diantaranya yang sudah mengakar cukup lama yakni Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).

Kemudian ada juga Ikatan Guru Indonesia (IGI), Federasi Guru Independen Indonesia (FGII), dan Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI).

Tanpa menyebutkan nama, Pranata menjelaskan ada organisasi guru yang keterwakilan massanya cukup besar.

Namun upaya mengawal peningkatan kompetensi anggotanya belum maksimal. Kemudian ada organisasi guru lain yang anggotanya belum banyak, namun gencar menggelar seminar-seminar pengembangan guru.

Pada intinya Pranata berharap organisasi profesi guru itu bersifat dari guru, oleh guru, dan untuk guru. Sehingga seluruh anggota, pengurus di daerah, sampai di pusat semuanya diisi oleh guru. Bukan diisi oleh profesi lain, meskipun dengan dalih membela guru.

Rencana Kemendikbud mengeluarkan rambu-rambu untuk organisasi profesi guru menuai respon beragam. Plt Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi menuturkan sebaiknya Kemendikbud mengurus tugasnya sendiri. Menurutnya kinerja Kemendikbud, khususnya untuk guru, masih banyak yang belum maksimal.

Dia mencontohkan untuk penganggaran tunjangan profesi guru (TPG), Kemendikbud hampir saja kedodoran.

Akhirnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menarik sebagian anggaran TPG 2016. Alasannya masih banyak uang TPG yang ngendap di daerah.

’’Biarkan kami para guru berkumpul dan menghidupkan organisasi sendiri,’’ jelasnya.

Unifah menuturkan PGRI selama ini sudah menjalankan kegiatan pembinaan kompetensi guru. Bahkan pembinaan ini berjalan hingga tingkat kecamatan. Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Guru Indonesia (IGI) Muhammad Ramli Rahim menyambut baik rencana Kemendikbud menata organisasi profesi guru itu.

’’Di internal, kami akan mengumumkan asosiasi-asosiasi guru di bawah IGI sesuai mata pelajaran,’’ jelasnya.

Baginya tidak masalah nantinya banyak organisasi profesi guru. Namun pemerintah harus selektif ketika menentukan mana organisasi profesi guru yang akan diakui. Di antara indikatornya harus mengarah pada organisasi mana yang lebih bekerja ngopeni guru.

’’Kami berharap ada kriteria-kriteri yang jelas. Supaya organisasi profesi guru tidak liar,’’ tuturnya.

Menurut pria asal Makassar itu di UU Guru dan Dosen sejatinya sudah diatur tentang organisasi profesi guru. Namun di dalamnya tidak ada ketentuan detail tentang rambu-rambu kriteria organisasi guru. Dia berharap dalam waktu dekat Kemendikbud segera menerbitkan peraturan menteri soal kriteria organisasi profesi guru. jpnn.com

Related Posts