Report Abuse

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2017

Tahun 2017 ini diperkirakan 30ribuan sekolah dan madrasah akan diakreditasi lewat APBN 2017. Demikian disampaikan Abdul Mu’ti, Ketua Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) pada kegiatan Pembukaan Rakornas I BAN-S/M dan BAP-S/M Tahun 2017 di Hotel Shantika Bintaro, Tangerang Selatan.
Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2017


Pada tahun 2017, tegasnya, Prosedur Operasional Standar (POS) Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/madrasah mengalami penyederhanaan dari 15 langkah menjadi 10 langkah. Adapun 10 langkah Mekanisme Akreditasi Sekolah/madrasah adalah sebagai berikut:

Langkah ke-1: Penetapan Sasaran Akreditasi Sekolah/Madrasah
Langkah ke-2: Sosialisasi dan Penyampaian Perangkat Akreditasi
Langkah ke-3: Pengisian dan Pengiriman Instrumen Akreditasi
Langkah ke-4: Penetapan Kelayakan Sekolah/Madrasah dan Penugasan Asesor
Langkah ke-5: Visitasi ke Sekolah/Madrasah
Langkah ke-6: Validasi Proses dan Hasil Visitasi
Langkah ke-2: Verifikasi Hasil Validasi dan Penyusunan Rekomendasi
Langkah ke-8: Penetapan Hasil dan Rekomendasi Akreditasi
Langkah ke-9: Penerbitan dan Penyerahan Sertifikat Akreditasi     
Langkah ke-10: Sosialisasi Hasil Akreditasi

Mulai tahun 2017 ini, ada beberapa perubahan dalam proses, prosedur dan perangkat akreditasi jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Badan Akreditasi Sekolah Madrasah telah menerbitkan perangkat terbaru untuk akreditasi sekolah dan madrasah tahun 2017.  Ada beberapa yang baru semisal Butir perangkat akreditasi dikurangi dari sebelumnya.

Butir perangkat akreditasi sekolah 2017

Berikut ini paparan Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah berdasarkan Keputusan BAN/S-M No. 041.b/BAN-SM/LL/II/2016

 Kriteria Status Akreditasi dan Pemeringkatan Hasil Akreditasi

Sekolah/Madrasah dinyatakan terakreditasi, apabila :
1. Memperoleh Nilai Akhir Hasil Akreditasi sekurang-kurangnya 71.
2. Memperoleh Nilai Komponen Standar Sarana dan Prasarana tidak kurang dari 61
3. Tidak ada Nilai Komponen Standar di bawah 50.

Sekolah/Madrasah dinyatakan tidak terakreditasi jika sekolah/madrasah tidak memenuhi kriteria di atas.

Pemeringkatan Hasil Akreditasi

Pemeringkatan akreditasi dilakukan jika hasil akreditasi memenuhi kriteria status akreditasi sekolah/madrasah yang terakreditasi memperoleh peringkat akreditasi sebagai berikut :
  1. Peringkat Akreditasi A (Unggul) jika sekolah/madrasah memperoleh Nilai Akhir Akreditasi (NA) sebesar 91 sampai dengan 100 (91≤NA≤100).
  2. Peringkat Akreditasi B (Baik) jika sekolah/madrasah memperoleh Nilai Akhir Akreditasi sebesar 81 sampai dengan 90 (81≤NA≤90)
  3. Peringkat Akreditasi C (Cukup) jika sekolah/madrasah memperoleh Nilai Akhir Akreditasi sebesar 71 sampai dengan 80 (71≤NA≤80).

Sekolah Tidak Terakreditasi
Sekolah/Madrasah yang tidak terakreditasi adalah yang mendapat nilai akhir :1. 61 sampai dengan 70 (61≤NA≤70) dengan peringkat akreditasi D (Kurang)2. 0 sampai dengan 60 (0≤NA≤60) dengan peringkat akreditasi E (Sangat Kurang)



Related Posts