Pada tahun 2017 pelaksanaan sertifikasi guru melalui PLPG mengalami perubahan struktur kurikulum:
- On(Pembekalan materi secara daring selama 2bulan)
- In (Tatap Muka, 100JP), meliputi: laporan hasil pembekalan, pendalaman materi, workshop, peer teaching, dan ujian akhir PLPG.
Jika dibandingan dengan tahap prakondisi pada tahun 2016, tahap pembekalan materi tahun 2017 dilaksanakan secara terstrurktur dan disertai tagihan yang jelas. Tujuannya: agar peserta sebelum mengikuti datang ke LPTK untuk mengikuti PLPG tatap muka memiliki bekal pengetahuan yang memadai khususnya penguasaan kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional.
Bentuk pembekalan materi adalah peserta sertifikasi yang telah resmi masuk kuota diberi tugas untuk mempelajari secara mandiri dua buah sumber belajar yaitu sumber belajar pedagogik dan bidang studi sebelum PLPG.
Tahap pembekalan materi PLPG ini merupakan pengembangan dari tahap prakondisi di tahun 2016 di mana peserta diharuskan mempelajari sumber belajar sesuai dengan bidang keahlian masing masing sebelum melaksanakan PLPG. Dalam tahap pembekalan ini dilaksanakan secara lebih terstruktur dan disertai tagihan yang jelas.
Pembekalan materi dimaksudkan agar peserta sebelum mengikuti datang ke LPTK untuk mengikuti PLPG tatap muka memiliki bekal pengetahuan yang memadai khususnya penguasaan kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional. Bentuk pembekalan materi adalah peserta sertifikasi yang telah resmi masuk kuota diberi tugas untuk mempelajari secara mandiri dua buah sumber belajar yaitu sumber belajar pedagogik dan bidang studi sebelum kegiatan tatap muka pada PLPG. Khusus untuk peserta yang berasal dari Program
Keahlian Ganda, kegiatan pembekalan dilakukan secara simultan pada saat pelaksanaan program keahlian ganda, dengan tetap melaksanakan semua ketentuan sebagaimana diatur dalam Buku 3
Rambu-Rambu Pelaksanaan PLPG. Pembekalan materi dilaksanakan dengan rambu-rambu sebagai berikut.
pembekalan pra plpg prakondisi plpg 2017 |
1. Peserta mempelajari secara mandiri dua sumber belajar, yaitu pedagogik dan bidang studi sesuai dengan mata pelajaran / bidang keahlian guru masing masing
2. Sumber belajar yang diperlukan untuk pembekalan materi dapat diunduh melalui laman: www.sertifikasiguru.id.
3. Lama waktu pembekalan materi 2 bulan sebelum mengikuti PLPG.
4. Setiap peserta mendapatkan pendampingan seorang instruktur sebagai mentor dari LPTK penyelenggaran (LPTK Rayon/subrayon).
5. Instruktur pendamping (mentor) pembekalan materi PLPG ditetapkan oleh LPTK Rayon/Subrayondengan rasio 1 (satu) orang mentor mendampingi 1 (satu) kelompok peserta. Setiap kelompok peserta terdiri dari 10 orang. Setiap mentor maksimal mendampingi 2 (dua) kelompok peserta.
6. Selama masa pembekalan materi PLPG, setiap peserta wajib membuat laporan kemajuan kepada instruktur pendamping (mentor) sebanyak 4 kali dengan format laporan yang telah ditentukan
7. Pengiriman laporan kemajuan dilakukan secara daring (online) melalui Aplikasi Sertifikasi Guru (ASG
8. Instruktur memberikan masukan dan melakukan penilaian (formatif) terhadap setiap laporan kemajuan dari peserta
9. Peserta wajib membuat laporan hasil pembekalan materi sebagai laporan akhir sesuai format yang telah ditentukan dan diserahkan pada saat registrasi di lokasi PLPG.