Report Abuse

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Jenis-jenis PPG (Pendidikan Profesi Guru)


Akhir-akhir ini khususnya di media sosial banyak kita baca 3 huruf yakni PPG atau Pendidikan Profesi Guru.  Sebagian dari kita mungkin belum begitu mengenal apa itu PPG, apalagi guru yang sudah mengajar maupun mahasiswa jurusan kependidikan calon guru yang masih kuliah di perguruan tinggi. Karena selama ini sertifikasi guru untuk guru yang kita kenal dan paling sering dilaksanakan adalah PLPG.  Nah untuk lebih mengenal lebih jauh PPG ada baiknya kita bahas mengenai bermacam-macam atau jenis-jenis PPG yang pernah dilaksanakan oleh LPTK/Kemendikbud/Kemenristek Dikti

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru, yang diantaranya mengatur bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Untuk itu, calon guru yang telah memiliki kualifikasi akademik S1/DIV, diwajibkan untuk menempuh pendidikan profesi, agar dapat memiliki kompetensi dan mendapatkan sertifikat pendidik seperti yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah tersebut, melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Menurut UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pendidikan Profesi merupakan pendidikan tinggi setelah program Sarjana yang mempersiapkan peserta memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus. Dengan demikian, program PPG adalah program pendidikan yang diselenggarakan bagi lulusan S-1 Kependidikan dan S-1/D-IV Non-Kependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru agar mereka dapat menjadi guru profesional setelah mereka memenuhi syarat-syarat tertentu sesuai dengan standar nasional pendidikan  dan memperoleh sertifikat pendidik.

Jenis-jenis PPG

A. PPG Pra Jabatan

Dari beberapa PPG prajabatan  yang pernah dilaksanakan antara lain:

1. PPG S1 PGSD Berasrama = Pendidikan yang diperuntukan bagi lulusan S1 PGSD atau D2 PGSD. Pendidikan ditempuh selama 1 tahun (18-20 SKS). PPG S1 PGSD Berasrama dilaksanakan pada tahun 2009 hingga 2012 lalu.

2. PPG S1 Basic science berasrama, = Pendidikan yang diperuntukan bagi lulusan MIPA. Pendidikan ditempuh selama 1 tahun (18-20 SKS) pernah dilaksanakan pada tahun 2009 hingga 2012 lalu.

3. PPG SM3T; Program Sarjana Mendidik di Daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (SM-3T) Pendidikan yang dikhususkan bagi calon pendidik yang akan ditempatkan pada daerah 3T. ini website resmi pendaftaran SM3T http://seleksi.dikti.go.id/sm3t/

Pola SM3T dulunya ditugaskan dulu ke daerah 3T, setahun mengabdi barulah mengikuti PPG. Saat ini SM3T sudah 6 angkatan.

4. PPG SMK Kolaboratif = Pendidikan yang diperuntukan bagi calon guru SMK dilaksanakan sejak tahun 2012.

5. PPG Terintegrasi = Kuliah kependidikan (bagi lulusan sma dari daerah 3T), lulus langsung sudah dapat sertifikat pendidik (multi grade), masa pendidikan 9 Semester.

6. Sertifikasi Guru melalui Jalur Pendidikan (2007-2009)

7. PPG Prajabatan Bersubsidi. Yakni PPG yang dibuka Kemenristek Dikti yang biaya pendidikannya dibantu oleh Kemenristek Dikti. Mulai dibuka tahun 2017 lalu, untuk tahun 2018 ini akan dibuka kembali di bulan Maret 2018 ini.

8. PPG Prajabatan Swadana, Kebalikan dari PPG Prajabatan bersubsidi, maka PPG Swadana seluruh biaya  PPG menjadi tanggung jawab pribadi mahasiswa PPG. Hingga saat ini belum ada pendaftaran PPG Swadana, walaupun dalam Pedoman PPG telah disebutkan mengenai persyaratan PPG Swadana tersebut.


B. PPG Dalam Jabatan

Ringkasnya Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPGJ) diperuntukkan bagi guru yang sudah terdata di  Kemendikbud dan sudah mengajar. Secara umum Program PPGJ ini bisa dikatakan merupakan pengganti program PLPG yang sudah tidak lagi dipakai berdasarkan peraturan Mendikbud. Program PPGJ yang pernah dilaksanakan tahun 2017 lalu adalah PPGJ bersubsidi yang diperuntukkan bagi guru SMK.

Tahun 2018 ini akan dilaksanakan sergur PPGJ yang seleksinya telah dilaksanakan. PPGJ direncanakan akan dilaksanakan hingga tahun 2022, yang mana program PPG ini ditujukan untuk mensertifikasi guru-guru yang telah mengabdi sejak tahun 2006-hingga 2015 namun belum memiliki sertifikat pendidik.

Related Posts