Buka Juga Juknis pemenuhan beban kerja guru PAI.
Jika dilingkungan Kemdikbud telah ada aturan mengenai hal ini yakni permendikbud no 42 tahun 2015 tentang ekuivalensi pembelajaran/pembimbingan. Begitu pula di Kemenag telah diterbitkan pula peraturan tersebut. Keputusan menteri agama no 103 tahun 2015 mengatur hal yang sama.

Mengenai tugas tambahan yang diakui sbb:
Kepala Madrasah, Wakil kepala madrasah, kepala asrama, ketua program keahlian, kepala perpustakaan, Kepala Lab, kepala bengkel, wali kelas dan guru piket.
Membimbing Kegiatan ekstrakurikuler diakui 2 jam pelajaran dengan mengampu minimal 15 siswa. Dimana setiap pembimbing maksimal dibolehkan 2 kegiatan
Untuk kepetusan lengkap Menteri agama no 103 tahun 2015 bisa diunduh di tautan ini