Report Abuse

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Pedoman pemenuhan beban kerja guru madrasah; Kep Menag 103 tahun 2015

Secara eksplisit telah disebutkan dalam UU Guru dan Dosen tentang beban kerja guru yakni 24 jam pelajaran dalam 1 Minggu. Namun pada prakteknya masih ada guru yang kekurangan jam mengajar, yang tentu saja berdampak salah satunya adalah syarat pembayaran tunjangan profesi atau bagi mereka yang memiliki sertifikat pendidik.

Buka Juga Juknis pemenuhan beban kerja guru PAI.

Jika dilingkungan Kemdikbud telah ada aturan mengenai hal ini yakni permendikbud no 42 tahun 2015 tentang ekuivalensi pembelajaran/pembimbingan. Begitu pula di Kemenag telah diterbitkan pula peraturan tersebut. Keputusan menteri agama no 103 tahun 2015 mengatur hal yang sama.

Dalam Keputusan ini diatur mengenai 4 hal; Beban kerja, Kesesuaian mata pelajaran yang di ampu dengan sertifikat pendidik, tugas tambahan dan penetapan beban kerja. Selain itu mengatur pula kegiatan ekstrakurikuler dan kokurikuler yang diakui kesetaraan jam pelajarannya.

Mengenai tugas tambahan yang diakui sbb:
Kepala Madrasah, Wakil kepala madrasah, kepala asrama, ketua program keahlian, kepala perpustakaan, Kepala Lab, kepala bengkel, wali kelas dan guru piket.

Membimbing Kegiatan ekstrakurikuler diakui 2 jam pelajaran dengan mengampu minimal 15 siswa. Dimana setiap pembimbing maksimal dibolehkan 2 kegiatan
Untuk kepetusan lengkap Menteri agama no 103 tahun 2015 bisa diunduh di tautan ini

Related Posts