Sebelumnya telah dibahas apa itu guru lintas bidang dan bagaimana penyelenggaraan serta lamanya waktu penyelenggaraan program guru lintas bidang tersebut. Pada kesempatan ini akan diketahui persyaratan apa saja yang wajib dipenuhi oleh guru yang akan mengikuti program guru lintas bidang serta rencana jadwal pelaksanaan program tersebut.
Persyaratan Calon Peserta Guru Lintas Bidang
Bagi guru calon peserta yang ingin mengikuti program Guru Lintas Bidang wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut;Persyaratan Umum
1. Memiliki NUPTK.
2. Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-4.
3. Memiliki sertifikat pendidik.
4. Berstatus sebagai Guru Pegawai Negeri Sipil
5. Mengajar mata pelajaran :
- yang relevan dengan latar belakang pendidikan; atau
- mengajar mata pelajaran sesuai dengan sertifikat pendidik; atau
- mengajar mata pelajaran yang tidak relevan dengan latar belakang pendidikan minimal 5 tahun.
7. Berbadan sehat yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
8. Sanggup dan bersedia tidak mengikuti kegiatan lain selama menjadi peserta Program Keahlian Guru Lintas Bidang.
9. Bersedia menandatangani Pakta Integritas.
10.Bagi yang sudah berkeluarga mendapat ijin dari suami/istri.
Persyaratan Khusus
Talented teacher/guru yang berbakat untuk mapel Bahasa Asing, Bahasa Indonesia, Seni Budaya, dan PJOK:
- Kemampuan dalam bentuk karya dan prestasi
- Sertifikat IELTs dan TOEFL (sertifikat internasional)
Alur Pendaftaran calon peserta guru lintas bidang
Pendaftaran diawali dengan proses sosialisasi program oleh Ditjen GTK, Disdik, dan Kepala Sekolah kepada guru, Kepala Sekolah bersama Disdik mengusulkan calon peserta dan guru pendamping , kemudian guru yang terpilih menyiapkan berkas persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftar. Selengkapnya bisa dilihat pada diagram di bawah ini.
Seperti disebutkan diatas bahwa dalam pelaksanaan kegiatan dibutuhkan guru pendamping yang ditentukan oleh Kepala Sekolah dan Disdik yang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Persyaratan Guru Pendamping
- Guru PNS/Guru Tetap Yayasan (GTY) yang mempunyai kompetensi linier dengan pendidikan S1 dan sertifikat pendidiknya.
- Mengajar pada kompetensinya minimal 5 tahun.
- Memiliki sertifikat pendidik.
- Diusulkan oleh kepala sekolah (untuk guru).
- Ditetapkan berdasarkan keterjangkauan (jarak dan transportasi) peserta.
Jadwal Pelaksanaan Program Keahlian Guru Lintas Bidang
Sosialisasi program Keahlian guru lintas bidang direncanakan bulan Februari-Maret, Pendataan dan rekrutmen calon peserta, Maret-April, sedangkan kegiatan inti program dimulai bulan Juni hingga Nopember 2018.
Jadwal Program Guru Lintas Bidang Tahun 2018 |
Nah admin info guru kira sudah begitu jelas mengenai persyaratan calon peserta serta jadwal pelaksanaan program guru lintas bidang tahun 2018 ini. Kabar ini hanya informasi pendahuluan, nanti akan ada sosialisasi resmi baik dinas pendidikan maupun dari Ditjen GTK Kemdikbud. Silakan dishare jika anda berkenan.