ijazah |
Berikut yang dapat saya petikkan mengenai aturan permendikbud nomor 29 tahun 2014 tentang PENGESAHAN FOTOKOPI IJAZAH/SURAT TANDA TAMAT BELAJAR, SURAT KETERANGAN PENGGANTI IJAZAH/SURAT TANDA TAMAT BELAJAR DAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN PENGGANTI IJAZAH / SURAT TANDA TAMAT BELAJAR JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH. Isinya cukup panjang hanya yang umumnya saja akan kami uraikan di sini:
1. Dalam Bab II dijelaskan mengenai pengesahan fotokopi Ijazah/STTB, ijazah paket, maupun surat keterangan pengganti ijazah dilakukan oleh kepala satuan pendidikan (kepala sekolah) yang mengeluarkan ijazah/STTB yang bersangkutan. Jika sekolah atau satuan pendidikan sudah tutup/tidak beroperasi maka dilakukan oleh Kepala Dinas kabupaten kota membidangi pendidikan di kabupaten/kota yang bersangkutan dimana sekolah tersebut berada (pasal 2 ayat 4).
2. Untuk ijazah paket di sebutkan dalam ayat 5 : Pengesahan fotokopi ijazah paket dan surat keterangan pengganti ijazah paket yang dikeluarkan oleh Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi pendidikan d i l a k u k a n oleh Kepala Dinas kabupaten/kota yang membidangi pendidikan di kabupaten/kota yang bersangkutan.
3. Dalam ayat 6 disebutkan khusus mereka yang ingin melegalisir ijazah jika tidak berada di sekolah/kabupaten berada maka Dinas Kab setempat boleh. Pengesahan fotokopi ijazah/STTB dan surat keterangan pengganti ijazah/STTB bagi pemohon yang berdomisili di kabupaten/kota yang berbeda dengan kabupaten/kota sekolah asal dapat dilakukan oleh Kepala Dinas kabupaten/kota yang membidangi pendidikan di tempat pemohon berdomisili.
Syarat Pengesahan Ijazah/STBB
Dalam bab II Pasal 5
Pengesahan fotokopi ijazah/STTB, SKYBS, ijazah paket kesetaraan, dan surat keterangan pengganti ijazah/STTB dilakukan oleh pejabat yang berwenang apabila pemohon dapat menunjukkan ijazah asli atau Surat Keterangan Pengganti ijazah asli dan bersedia menandatangani surat pernyataan tanggungjawab mutlak di atas materai.
Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah jika Hilang, terbakar, tidak terbaca sebagian.
Pasal 6(1) Penerbitan surat keterangan pengganti Ijazah/STTB karena Ijazah yang asli hilang atau r u s a k tidak dapat dibaca sebagian atau seluruhnya dilakukan oleh kepala satuan pendidikan yang bersangkutan dan d i k e t a h u i oleh Kepala Dinas Pendidikan kabupaten/Kota dengan syarat pemohon dapat menunjukkan Surat Keterangan kehilangan dari kepolisian dan Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak ditanda tangani d i atas materai.
Demikian secara umum cara legalisir ijazah maupun proses penerbitan surat keterangan pengganti secara umum, permendikbud nomor 29 tahun 2014 secara otomatis menggantikan aturan lama Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 59 T a h u n 2008 yang dinyatakan tidak berlaku lagi. Untuk aturan selengkapnya bisa diunduh di link ini.