Report Abuse

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Diklat Penguatan Kepala Sekolah

Di beberapa artikel sebelumnya sudah dibahas mengenai kewajiban bagi kepala sekolah untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah seperti yang disebutkan dalam Permendikbud nomor 6 tahun 2018 tentang Penugasan Sebagai Guru menjadi Kepala Sekolah. Dalam Permendikbud ini disebutkan secara lengkap mengenai persyaratan guru  serta bagaimana proses guru yang diangkat menjadi Kepala Sekolah.
Diklat Penguatan Kepala Sekolah
Diklat Penguatan Kepala Sekolah
Menindaklanjuti hal tersebut Kemdikbud dalam hal ini Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) sudah pula mengeluarkan edaran nomor tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah lewat surat nomor 18356 tahun 2018 .
Dalam surat edaran terakhir ini disampaikan bahwa bagi Kepala Sekolah yang diangkat setelah 9 April 2018 maka wajib mengikuti Diklat Pendidikan dan Pelatihan sebagai Kepala Sekolah, adapun guru yang diangkat sebagai kepala sekolah sebelum tanggal 9 April 2018 maka akan diikutkan dalam Diklat Penguatan Kepala Sekolah.
Diklat Penguatan Kepala Sekolah
jadwal diklat penguatan kepala sekolah


Sehubungan hal tersebut maka mulai tahun 2019 ini bagi mereka Kepala Sekolah yang masuk kategori diangkat sebelum 9 April 2018 akan diikutkan dalam Diklat Penguatan Kepala Sekolah seperti disebutkan dalam Permendikbud nomor 6 tahun 2018  Pasal 21 ayat:
e. Kepala Sekolah yang sedang menjabat sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang belum memiliki
Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (7). wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan penguatan Kepala Sekolah;
Pendidikan dan pelatihan penguatan KS akan dilaksanakan oleh LPPKS atau Lembaga lain yang telah bekerja sama dengan LPPKS berdasarkan persetujuan dari Direktur Jenderal.

Nah bagi Anda Kepala Sekolah yang merasa masuk dalam kategori tersebut siap-siap akan ikut diklat penguatan kepala sekolah.

Adapun persyaratan calon peserta diklat penguatan adalah Kepala Sekolah yang:
  • Belum memiliki Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS)
  • Belum memiliki sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah (PPCKS) 
  • Diangkat sebelum 9 April 2018 
  • Sudah memiliki sertifikat Pendidik 


Diklat penguatan kepala sekolah tahun 2019 akan diselenggarakan oleh LPPKS bekerjasama dengan P4TK/LP3TK KPTK di seluruh wilayah Indonesia 

Diklat Penguatan Kepala Sekolah


Demikian informasi mengenai diklat penguatan Kepala Sekolah. Jadi bagi Kepsek yang diangkat sebelum 9 April 2018 akan diikutkan Diklat Penguatan ini




Related Posts