Report Abuse

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Juknis BOS 2018

Setiap awal tahun Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan meluncurkan petunjuk Teknis penggunaan dana BOS atau lebih dikenal dengan Juknis BOS. Biasanya lewat sebuah Peraturan Menteri. Begitu pula untuk tahun 2018 ini, tentu akan ada lagi juknis BOS 2018. Saat ini telah terbit Permendikbud nomor 1 tahun 2018 yakni tentang Juknis BOS 2018.

petunjuk teknis dana bos tahun 2018 draft juknis bos 2018 permendikbud nomor 1 tahun 2018 DOWNLOAD JUKNIS BOS 2018 SD SMP SMA SMK SDLB


Besar dana BOS yang diterima oleh sekolah dihitung berdasarkan jumlah siswa yang ada di sekolah.  Data jumlah siswa yang digunakan dalam perhitungan besar dana BOS bagi sekolah adalah data dari Dapodikdasmen dengan kriteria tertentu. Adapun satuan biaya untuk perhitungan besar dana BOS yang diberikan ke sekolah adalah:

1. SD sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik per 1 (satu) tahun;
2. SMP sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per 1 (satu) peserta didik per 1 (satu) tahun;
3. SMA dan SMK sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah)  per 1 (satu) peserta didik per 1 (satu) tahun;
4. SDLB/SMPLB/SMALB/SLB sebesar Rp2.000.000,00 (dua jutarupiah) per 1 (satu peserta didik per 1 (satu) tahun.

Juknis BOS ini tentunya harus menjadi acuan bagi sekolah dalam menyusun Rencana Anggaran Keuangan Sekolah. Bagi orangtua siswa termasuk Komite Sekolah dan masyarakat wajib mengetahui Juknis penggunaan Dana BOS serta kebijakan keuangan sekolah. Untuk mengunduh  Juknis Bos 2018 klik ditautan ini



Related Posts