Report Abuse

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Peran Guru, Kepsek dan Operator dalam Pendataan Dapodik

Dalam dapodik, masing masing individu yang memegang jabatan di sekolah, memiliki peran dan tanggung jawab. Jadi tidak semua beban diserahkan kepada operator dapodik. Berikut kewajiban masing-masing di sekolah dalam pendataan pendidikan (Dapodikdasmen dan dapodik PAUD)

Peran Guru, Kepsek dan Operator dalam Pendataan Dapodik


  1. Peran Kepala Sekolah adalah sebagai pembagi guru mengajar di setiap rombel (roaster),
    mengawasi operator sekolah dalam pengisian Aplikasi Dapodik sekaligus penanggungjawab
    data di sekolahnya masing-masing.  
  2. Peran PTK/Guru adalah selain sebagai pengajar dan pelaksana, juga bertugas untuk mengisi formulir individual PTK dan mengecek kebenaran dan kelengkapan data individu yang dientri oleh operator dapodik. 
  3. Wali kelas : mengkoordinir pengumpulan data untuk peserta didik sesuai kelasnya yang
    dipegangnya.  
  4. Peran Peserta Didik adalah mengisi formulir Peserta Didik dimana formulir diserahkan kepada
    orang tua untuk diisi secara lengkap. 
  5. Peran Operator Sekolah adalah:
  • Menyebarkan formulir pendataan kepada Sekolah, PTK, dan Peserta Didik dalam rangka mendapatkan data untuk dientri kedalam aplikasi.
  • Mengentri data sesuai dengan data yang terisi di formulir pendataan.
  • Mengirim data ke server melalui Aplikasi Dapodik

Related Posts