Report Abuse

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Asas layanan bimbingan dan konseling

Asas  layanan bimbingan dan konseling
  1. Kerahasiaan yaitu asas layanan yang menuntut konselor atau guru bimbingan dan konseling merahasiakan segenap data dan keterangan tentang peserta didik/konseli, sebagaimana diatur dalam kode etik bimbingan dan konseling.
  2. Kesukarelaan, yaitu asas kesukaan dan kerelaan peserta didik/konseli mengikuti layanan yang diperlukannya.
  3. Keterbukaan yaitu asas layanan konselor atau guru bimbingan dan konseling yang bersifat terbuka dan tidak berpura-pura dalam memberikan dan menerima informasi.
  4. Keaktifan yaitu asas layanan konselor atau guru bimbingan dan konseling kepada peserta didik/konseli memerlukan keaktifan dari kedua belah pihak.
  5. Kemandirian yaitu asas layanan konselor atau guru bimbingan dan konseling  yang merujuk pada tujuan agar peserta didik/ konseli mampu mengambil keputusan pribadi, sosial, belajar, dan karir secara mandiri.
  6. Kekinian yaitu asas layanan konselor atau guru bimbingan dan konseling yang berorientasi pada perubahan  situasi dan kondisi masyarakat   di tingkat lokal, nasional dan global yang berpengaruh kuat terhadap kehidupan peserta didik/konseli. 
  7. Kedinamisan yaitu asas layanan konselor atau guru bimbingan dan konseling yang berkembang dan berkelanjutan dalam memandang tentang hakikat manusia, kondisi-kondisi perubahan perilaku, serta proses dan teknik bimbingan dan konseling sejalan perkembangan ilmu bimbingan dan konseling.
  8. Keterpaduan yaitu asas layanan konselor atau guru bimbingan dan konseling yang  terpadu antara  tunjuan bimbingan dan konseling dengan tujuan pendidikan dan nilai – nilai luhur yang dijunjung tinggi dan dilestarikan oleh masyarakat. 
  9. Keharmonisan yaitu asas layanan konselor atau guru bimbingan dan konseling  yang selaras dengan visi dan misi sekolah, nilai dan norma kehidupan yang berlaku di masyarakat. 
  10. Keahlian yaitu asas layanan konselor atau guru bimbingan dan konseling berdasarkan atas kaidah-kaidah akademik dan etika profesional, dimana layanan bimbingan dan konseling hanya dapat diampu oleh tenaga ahli bimbingan dan konseling. 
  11. Tut wuri handayani yaitu suatu asas pendidikan yang mengandung makna bahwa konselor atau guru bimbingan dan konseling sebagai pendidik harus memfasilitasi setiap peserta didik/konseli untuk mencapai tingkat perkembangan yang utuh dan optimal.

Related Posts