Report Abuse

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Prinsip bimbingan dan konseling

Prinsip bimbingan dan konseling

a. Bimbingan dan konseling diperuntukkan bagi semua peserta didik/konseli dan tidak diskriminatif. Prinsip ini berarti bahwa bimbingan diberikan kepada semua peserta didik/konseli, baik yang tidak bermasalah maupun yang bermasalah; baik pria maupun wanita; baik anak-anak, remaja, maupun dewasa tanpa diskriminatif. 

b. Bimbingan dan konseling sebagai proses individuasi.
Setiap peserta didik bersifat unik (berbeda satu sama lainnya) dan dinamis, dan melalui bimbingan peserta didik/konseli dibantu untuk menjadi dirinya sendiri secara utuh.

c. Bimbingan dan konseling menekankan nilai-nilai positif.
Bimbingan dan konseling merupakan upaya memberikan bantuan kepada konseli untuk membangun pandangan positif dan mengembangkan  nilai-nilai positif yang ada pada dirinya dan lingkungannya.

d. Bimbingan dan konseling merupakan tanggung jawab bersama. 
Bimbingan dan konseling bukan hanya tanggung jawab konselor atau guru bimbingan dan konseling, tetapi tanggungjawab guruguru dan pimpinan satuan pendidikan  sesuai dengan tugas dan kewenangan serta peran masing-masing. 

e. Pengambilan keputusan merupakan hal yang esensial dalam bimbingan dan konseling.
Bimbingan dan konseling diarahkan untuk membantu peserta didik/konseli agar dapat melakukan
pilihan dan mengambil keputusan serta merealisasikan keputusannya secara bertanggungjawab. 

f. Bimbingan dan konseling berlangsung dalam berbagai setting (adegan) kehidupan.
Pemberian pelayanan bimbingan dan konseling tidak hanya berlangsung pada satuan pendidikan,
tetapi juga di lingkungan keluarga, perusahaan/industri, lembaga-lembaga pemerintah/swasta, dan masyarakat pada umumnya. 

g. Bimbingan dan konseling merupakan bagian integral dari pendidikan.
Penyelenggaraan bimbingan dan konseling tidak terlepas dari upaya mewujudkan tujuan pendidikan nasional.  Bimbingan dan konseling dilaksanakan dalam bingkai budaya Indonesia. Interaksi antar guru bimbingan dan konseling atau konselor dengan peserta didik harus senantiasa selaras dan
serasi dengan nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh kebudayaan dimana layanan itu dilaksanakan.

h. Bimbingan dan konseling bersifat fleksibel dan adaptif serta berkelanjutan.
Layanan bimbingan dan konseling harus mempertimbangkan situasi dan kondisi serta daya dukung sarana dan prasarana yang tersedia.

i. Bimbingan dan konseling diselenggarakan oleh tenaga profesional dan kompeten.
 Layanan bimbingan dan konseling dilakukan oleh tenaga pendidik profesional yaitu Konselor atau Guru Bimbingan dan Konseling  yang  berkualifikasi akademik Sarjana Pendidikan (S-1) dalam bidang bimbingan dan konseling dan telah lulus Pendidikan Profesi Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor dari Lembaga Pendidikan  Tinggi  Kependidikan yang terakreditasi.

j. Program bimbingan dan konseling disusun berdasarkan hasil analisis kebutuhan peserta didik/konseli dalam berbagai aspek perkembangan.

Related Posts