Report Abuse

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Kematian (JKM) bagi Pegawai ASN; PP 70 / 2015

JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA

Kabar gembira bagi Anda PNS dan Pegawai Kontrak (PPPK) khususnya maupun Aparatur Sipil Negara pada Umumnya. Pemerintah dalam hal ini Kemenkumham telah menerbitkan aturan mengenai jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian bagi Pegawai ASN.

Tentunya hal ini patu disambut gembira bagi kita PNS dan ASN. Baiklah akan admin kutipkan sebagian item penting yang termuat dalam Peraturan Pemerintah nomor 70 tahun 2015 ini.
PP 70 / 2015 Tunjangan cacat , bantuan beasiswa bagi anak pegawai ASN yang meninggal, bantuan biaya pemakaman ASN/PNS Besarnya Iuran JKK ASN, Santunan kematian pegawai ASN JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA. PP nomor 70 2015

Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil
dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian
dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya
dan digaji berdasarkan peraturan perundang undangan.
Jaminan Kecelakaan Kerja ASN yang selanjutnya disingkat JKK adalah perlindungan atas risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berupa perawatan, santunan, dan tunjangan cacat.
Jaminan Kematian ASN/PNS yang selanjutnya disingkat JKM adalah perlindungan atas risiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja berupa santunan kematian.

(Pasal 4) Peserta JKK dan JKM terdiri atas:
a. Calon PNS;
b. PNS; dan
c. PPPK.

Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi: 
a. dalam menjalankan tugas kewajiban;
b. dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kecelakaan itu disamakan dengankecelakaan yang terjadi dalam menjalankan tugas kewajibannya;
c. karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab ataupun sebagai akibat tindakan terhadap
anasir itu dalam melaksanakan tugas;
d. dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya; dan/atau
e. yang menyebabkan Penyakit Akibat Kerja.


Manfaat JKK meliputi:
a. perawatan;
b. santunan; dan
c. tunjangan cacat.

Manfaat JKM  berupa santunan kematian yang terdiri atas:
a. santunan sekaligus;
b. uang duka wafat;
c. biaya pemakaman; dan
d. bantuan beasiswa. 


Bantuan Beasiswa kepada Anak pegawai ASN yang tewas/Meninggal
a. bagi Anak dari Peserta yang masih duduk di sekolah tingkat dasar diberikan bantuan
beasiswa sebesar Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah);
b. bagi Anak dari Peserta yang masih duduk di sekolah lanjutan tingkat pertama diberikan
bantuan beasiswa sebesar Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah);
c. bagi Anak dari Peserta yang masih duduk di sekolah lanjutan tingkat atas diberikan
bantuan beasiswa sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah); atau
d. bagi Anak dari Peserta yang masih duduk di pendidikan tingkat diploma, sarjana, atau
setingkat diberikan bantuan beasiswa sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).

dengan terbitnya Peraturan pemerintah nomor 70 tahun 2015 ini maka Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1981 tentang Perawatan, Tunjangan Cacad, dan Uang Duka Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3194) resmi dihapus.

Nah demikian tadi sebagian mengenai PP nomor 70 tahun 2015 semoga dengan adanya aturan baru ini semakin meningkatkan kinerja PNS dan PPPK Indonesia pada umumnya. Terima Kasih, file pdf aturan ini akan saya update setelah ini.

Related Posts