Report Abuse

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Beda Pungutan dengan Sumbangan Menurut Permendikbud


Pada artikel sebelumnya telah kami bagikan mengenai Permendikbud nomor 44 tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan pada satuan pendidikan dasar. Satuan Pendidikan dasar disini khusus jenjang SD dan SMP.
pungutan sumbangan bantuan pendidikan

Baik penyelenggara pendidikan/sekolah maupun orangtua siswa wajib tahu dan bisa membedakan mana pungutan (liar) mana yang namanya sumbangan hal ini untuk menghindari maraknya kasus pungutan liar kepada para orang tua/siswa.

Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012, pasal 1 ayat 2, dijelaskan, pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.”

Sedangkan sumbangan, (pasal 1 ayat 3) adalah “penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali, perseorangan atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.”

Dalam Permendikbud ini disebutkan, pembiayaan pendidikan dengan melakukan pungutan hanya dibolehkan untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat atau swasta. Sedangkan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat/daerah (sekolah negeri), tidak diperkenankan menarik pungutan tapi bisa menerima sumbangan dari masyarakat. Karena itulah jika sekolah negeri meminta iuran wajib yang aneh aneh bisa dikatakan melalukan PUNGLI.

Dalam Juknis BOS  juga disebutkan bahwa sekolah negeri dilarang melakukan pungutan ( yang sifatnya wajib)

Setiap pungutan/sumbangan yang diperoleh dari masyarakat tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan baik langsung maupun tidak langsung (pasal 11 c).

Pengumpulan, penyimpanan, dan penggunaan dana pungutan maupun sumbangan harus dilaporkan dan dipertanggungjawabkan secara transparan kepada pemangku kepentingan pendidikan terutama orang tua/wali peserta didik, komite sekolah, dan penyelenggara satuan pendidikan dasar

Related Posts