Permendikbud no 46 tahun 2016 tentang penataan Linieritas Guru Bersertifikat pendidik ditujukan dalam rangka penguatan tugas keprofesionalan guru maka perlu penyesuaian aspek linieritas pelaksanaan tugas guru
Selain itu dengan semakin luasnya pelaksanaan kurikulum 2013 yang berdampak pada perubahan jumlah jam mengajar perminggu dan kode sertifikat pendidik perlu penataan kesesuaian kewenangan mengajar guru dalam pemenuhan beban mengajar tersebut dan penataan kode sertifikat pendidik sesuai mata pelajaran yang diampu.
Pasal 1 : Linieritas bagi guru bersertifikat pendidik merupakan kesesuaian antara sertifikat pendidik dengan mata pelajaran yang diampu oleh guru.
Penataan linieritas guru bersertifikat pendidik diperuntukkan bagi:
a. guru kelas;
b. guru mata pelajaran;
c. guru Bimbingan dan Konseling/konselor;
d. guru pendidikan khusus; atau
e. guru Teknologi Informasi dan Komunikasi/guru Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi.
(1) Selama dalam proses penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, guru bersertifikat pendidik yang telah memiliki sertifikat pendidik wajib memenuhi beban mengajar paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu.
(2) Bagi guru yang terkena dampak perubahan kurikulum, dalam pemenuhan beban mengajar dapat mengajar:
a. mata pelajaran sesuai dengan rumpun keilmuannya;
b. sesuai dengan kualifikasi akademiknya meskipun sertifikat pendidiknya tidak linier dengan kualifikasi akademiknya; atau
c. sesuai bidang keilmuan lainnya yang dikuasainya.
Guru yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tetap mendapat hak (dalam hal ini tunjangan profesi guru) sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya berlaku surut sejak tanggal 4 Januari 2016.
Hal-hal diatas merupakan isi utama Permendikbud. Dalam lampiran akan disebutkan secara jelas.
Berikut beberapa cuplikan lampiran Permendikbud no 46 tahun 2016
Permendikbud no 46 tahun 2016 Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik |
Permendikbud no 46 tahun 2016 |
Cara mengetahui kode Sertifikat Pendidik
Untuk mengetahui kode sertifikat pendidik bagi guru silakan buka sertifikat pendidik, sebagai contoh di bawah adalah sertifikat pendidik guru Agama Islam sertifikasi guru tahun 2014 dengan kode 127 (lihat tanda kuning) disitulah letak kode sertikat pendidik. Yakni 3 angka, sebelum 5 angka terakhir.
Nah kalau punya masalah terkait Linieritas, silakan didownload dan dibaca-baca Permendikbud di atas. Silakan download di tautan ini untuk mengunduh. jika diminta password rar masukkan jetjetsemut