didik, memotivasi guru untuk terus meningkatkan dan mengembangkan kompetensi, profesionaiitas dan kinerja serta meningkatkan kesejahteraan guru. Selain hal itu, diharapkan bahwa guru di daerah khusus dapat berupaya untuk semakin meningkatkan prestasi dan pengetahuannya melaiui tambahan tunjangan khusus dan dapat memanfaatkannya untuk meningkatkan wawasan keilmuan disamping kesejahteraannya. Sehingga
kedepan diharapkan kesenjangan antara guru yang bertugas di kota atau di daerah terpencil dapat diminimalisir.
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melaksanakan pemberian tunjangan khusus bagi guru yang ditugaskan di daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daLerah perbatasan dengan Negara iain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah
yang berada dalam keadaan darurat lain ragar dapat dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemberian bantuan tunjangan khusus merupakan upaya perbaikan kesejahteraan dalam rangka pemenuhan kebutuhan bagi guru PNS dan guru Bukan PNS untuk mendorong peningkatan profesionalisme dan kinerja guru Madrasah yang bertugas di daerah khusus. Bantuan tunjangan khusus diberikan kepada guru sebagai kompensasi dan apresiasi atas kesulitan hidup yang dihadlapi dalam melaksanakan tugas sebagai guru Madrasah di daerah khusus. Adapun yang dimaksud dengan Daerah khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat - adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang-sedang rnengalami bencana alam, bencana sosial, atau daeiah yang berada 'dalam keadaan darurat lain, dan latau pula' kecil terluar.
Besar Tunjangan Khusus Guru Madrasah Bukan PNS adalah Rp. 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per-bu1an, dan berlaku untuk 12 (dua belas) bulan (terhitung mulai Bulan Januari 2OI9), sehingga total prenerimaan untuk 1 (satu) tahun adalah Rp 16.200.000,- (enam belas jruta dua ratus ribu rupiah).
Besar Tunjangan Khusus Guru Madrasah PNS adalah Rp 2..300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah) per-orang per-bulan, dan berlaku untuk 12 (dua Belas) bulan (terhitung mulai Bulan Januari 2O19), sehingga total penerimaan untuk 1 (satu) tahun adalah Rp 27.600.000,- (dua puluh tujuh juta erram ratus ribu rupiah).
Silakan diunduh juknis Tunjangan Khusus bagi Guru PNS dan Bukan PNS Madrasah Tahun 2019. nya di tautan ini