Sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru, Pasal 66 ayat 1 dan 2, disebutkan bahwa Bagi Guru Dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan akhir tahun 2015 dan sudah memiliki kualilikasi akademik S-l/D-IV tetapi belum memperoleh Sertilikat Pendidik dapat memperoleh Sertifikat Pendidik melalui pendidikan profesi Guru dan ayat 2 berbunyi Pendidikan profesi Guru dimaksud pada ayat (1) dibiayai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat. Untuk itu kiranya penting untuk diketahui oleh berbagai pihak yang berkepentingan dalam hal ini.
Biaya PPGJ 2018 |
Adapun penjelasan mengenai pembiayaan sergur PPGJ sebagai berikut:
Pembiayaan :
◦ Pemerintah Pusat : 20.000 peserta
◦ Pemerintah Daerah dan Satuan Pendidikan : 50.000 peserta
◦ Komponen biaya:
- Biaya pendidikan Rp. 7.500.000,00 (rata-rata Nasional) (ditanggung pusat dan daerah)
- Biaya Pribadi (ditanggung peserta secara mandiri)
Pelaksanaan Program PPG bagi Guru DalamJabatan sesuai dengan kuota nasional dibiayai oleh:
◦ pemerintah pusat;
◦ pemerintah daerah; dan/atau
◦ satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
◦ Pembiayaan pelaksanaan Program PPG oleh pemerintah pusat sebesar Rp.7.500.000,00 tidak termasuk biaya pribadi dan biaya ujian ulang.
◦ Pemerintah pusat dapat memberikan biaya pribadi bagi Guru Dalam Jabatan yang bertugas pada satuan pendidikan di daerah khusus dan yang mengikuti program Keahlian Ganda yang ditetapkan oleh Menteri.
◦ Selain pembiayaan pelaksanaan Program PPG, pemerintah daerah dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat menganggarkan biaya pribadi.
◦ Biaya pribadi meliputi biaya transportasi, penginapan, konsumsi, dan keperluan pribadi lainnya.
Prioritas Pembiayaan Pusat
Prioritas Pembiayaan Pusat (20.000 orang)
• Guru daerah 3T (2.000)
• Usia Guru >= 50 (5.200)
• Program Keahlian Ganda (1.100)
• Guru Kelas SD
• Guru Kelas TK
• Guru SLB
• Guru Kejuruan diluar KG (1.000)
• Guru SILN
• Guru Mapel Lain secara proporsional sesuai jumlah guru yang belum sertifikasi
Berapa perkiraan biaya PPG yang harus dikeluarkan oleh guru selama PPG?
Seperti disebutkan diatas biaya perkuliahan Pendidikan Profesi Guru di LPTK ditanggung oleh pemerintah. Namun biaya lain ditanggung oleh guru yang bersangkutan seperti biaya penginapan, makan, transportasi dll.
Berikut perkiraan estimasi yang harus disiapkan guru yang ingin mengikuti PPG
1. Biaya Penginapan atau Kos
LPTK tidak menyediakan penginapan atau kos, jadi guru wajib menyisihkan biaya untuk kos selama PPG/PPGJ. Anggap saja satu bulan sewa kos adalah sebesar Rp 500.000,- dikali 3 bulan. Total biaya kos sebesar Rp 1,5 juta
2. Biaya Makan-minum
Selain biaya kos, peserta PPG tentu wajib menyediakan biaya pribadi untuk kebutuhan makan sehari-hari. Misalnya satu kali makan sebesar Rp 15.000,- dikali 3 kali dikali 90 hari maka biaya kisaran untuk makan minum selama 3 bulan sebesar Rp 4,05 juta.
Berikut perkiraan estimasi yang harus disiapkan guru yang ingin mengikuti PPG
1. Biaya Penginapan atau Kos
LPTK tidak menyediakan penginapan atau kos, jadi guru wajib menyisihkan biaya untuk kos selama PPG/PPGJ. Anggap saja satu bulan sewa kos adalah sebesar Rp 500.000,- dikali 3 bulan. Total biaya kos sebesar Rp 1,5 juta
2. Biaya Makan-minum
Selain biaya kos, peserta PPG tentu wajib menyediakan biaya pribadi untuk kebutuhan makan sehari-hari. Misalnya satu kali makan sebesar Rp 15.000,- dikali 3 kali dikali 90 hari maka biaya kisaran untuk makan minum selama 3 bulan sebesar Rp 4,05 juta.
3. Biaya cetak tugas
Selama mengikuti PPG tentunya kita diwajibkan mengerjakan tugas yang diberikan oleh dosen baik berupa RPP, makalah, dll. Maka tentunya hal itu membutuhkan biaya cetak dan fotokopi.
Anggap saja biaya cetak tugas selama 3 bulan ini menghabiskan dana Rp 1,5 juta. Jika Bapak Ibu memiliki alat printer sendiri termasuk kertas biaya membuat tugas akan lebih murah.
4. Biaya transportasi
Biaya transportasi yang dimaksud disini adalah biaya sehari-hari untuk kuliah di LPTK. Jika Bapak ibu ngekos dekat dengan LPTK dalam arti bisa berjalan kaki, tentu biaya transportasi dari kos an ke LTPK bisa ditekan. Selain biaya transportasi sehari-hari tentunya ada biaya transportasi keberangkatan dan kepulangan dari kampung halaman ke LPTK, misalnya guru dari Kalimantan Timur yang harus mengikuti PPG ke Universitas di wilayah pulau Jawa atau Sulawesi.
Anggap saja biaya cetak tugas selama 3 bulan ini menghabiskan dana Rp 1,5 juta. Jika Bapak Ibu memiliki alat printer sendiri termasuk kertas biaya membuat tugas akan lebih murah.
4. Biaya transportasi
Biaya transportasi yang dimaksud disini adalah biaya sehari-hari untuk kuliah di LPTK. Jika Bapak ibu ngekos dekat dengan LPTK dalam arti bisa berjalan kaki, tentu biaya transportasi dari kos an ke LTPK bisa ditekan. Selain biaya transportasi sehari-hari tentunya ada biaya transportasi keberangkatan dan kepulangan dari kampung halaman ke LPTK, misalnya guru dari Kalimantan Timur yang harus mengikuti PPG ke Universitas di wilayah pulau Jawa atau Sulawesi.
5. Biaya Lain-lain/tak terduga
Selain makan-minum, tarnsportasi selama PPG tentu kita membutuhkan biaya untuk memenuhi kebutuhan lain misalnya jajanan, keperluan mandi, keperluan perawatan badan dll.
Selain makan-minum, tarnsportasi selama PPG tentu kita membutuhkan biaya untuk memenuhi kebutuhan lain misalnya jajanan, keperluan mandi, keperluan perawatan badan dll.
Berdasarkan pengalaman guru-guru yang sudah selesai PPG biaya selama PPG bervariasi ada yang menghabiskan total biaya sampai Rp8 juta bahkan ada yang tembus sampai Rp 20 juta selama 3 bulan mengikuti perkuliahan PPG. Kiranya perlu strategi bagi guru yang akan mengikuti PPG bagaimana caranya agar biaya PPG bisa ditekan seminimal mungkin.