Report Abuse

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Permenristekdikti no 6 tahun 2019 tentang Bidik Misi

Permenristekdikti no 6 tahun 2019 tentang  Bantuan Biaya Pendidikan bagi Mahasiswa Miskin Berprestasi atau bidik misi merupakan peraturan pengganti dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 96 Tahun 2014  tentang Penyelenggaraan Bantuan Biaya Pendidikan Bidikmisi.

Apa yang dimaksud Bidik Misi?

Bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa miskin berprestasi yang selanjutnya disebut Bidikmisi adalah
bantuan biaya pendidikan bagi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau bentuk lain yang sederajat yang memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi untuk mengikuti dan/atau menyelesaikan pendidikan tinggi.

Permenristekdikti no 6 tahun 2019 tentang Bidik Misi


Tujuan Bidik Misi:
a. meningkatkan akses dan kesempatan belajar di perguruan tinggi bagi Mahasiswa yang tidak mampu
secara ekonomi namun memiliki prestasi akademik yang baik;
b. meningkatkan prestasi Mahasiswa, baik pada bidang kurikuler, kokurikuler, maupun ekstrakurikuler;
c. menjamin keberlangsungan studi Mahasiswa dengan tepat waktu; dan
d. menghasilkan lulusan yang mandiri, produktif, dan memiliki kepedulian sosial.

Komponen Bidikmisi terdiri atas:
a. biaya pendidikan; dan
b. biaya hidup,
yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara.


Calon penerima Bidikmisi terdiri atas:
a. siswa SMA atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan; atau
b. siswa SMA atau bentuk lain yang sederajat yang lulus 1 (satu) tahun sebelumnya.

Syarat penerima Bidikmisi:
a. warga negara indonesia;
b. memiliki keterbatasan ekonomi dan mempunyai potensi akademik baik yang didukung bukti dokumen yang sah;
c. tidak sedang menerima Bidikmisi atau bantuan biaya pendidikan/beasiswa lain yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara/anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
d. lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru pada perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta.




Hak penerima Bidikmisi:
a. mendapatkan akses pendidikan yang berkualitas di perguruan tinggi penyelenggara Bidikmisi;
b. mendapatkan pembebasan biaya pendidikan sesuai jangka waktu pemberian Bidikmisi terdiri atas:
1. UKT atau sejenisnya yang bersifat operasional pendidikan;
2. biaya gedung, pembinaan, investasi, infak, atau sejenisnya;
3. biaya praktikum di laboratorium, bahan, atau biaya pendidikan lain; dan
4. biaya yudisium;

c. mendapatkan biaya hidup paling sedikit Rp650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan yang akan dibayarkan 6 (enam) bulan sekali; dan
d. mendapatkan pembinaan dan fasilitasi dari perguruan tinggi pengelola untuk menunjang kegiatan akademik dan kemahasiswaan.


Bidikmisi diberikan untuk Mahasiswa program:
a. diploma satu;
b. diploma dua;
c. diploma tiga;
d. sarjana/diploma empat; dan
e. program profesi tertentu.

Jangka waktu pemberian Bidikmisi terdiri atas:
a. diploma satu paling lama 2 (dua) semester;
b. diploma dua paling lama 4 (empat) semester;
c. diploma tiga paling lama 6 (enam) semester; dan
d. sarjana/diploma empat paling lama 8 (delapan) semester.


Bidikmisi dihentikan dalam hal penerima Bidikmisi:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri;
c. tidak memenuhi kontrak kinerja;
d. terbukti memalsukan dokumen kemiskinan; atau
e. menerima bantuan pendidikan atau beasiswa lain yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara/anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Unduh Permenristekdikti no 6 tahun 2019 tentang Bidik Misi  di tautan ini



Related Posts